NTB Makmur Mendunia
Maksimalkan Potensi Pendapatan, Pemprov Keluarkan Perda Pajak
DPRD NTB resmi mengesahkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD dengan target tambahan pendapatan.
Ringkasan Berita:
- DPRD NTB resmi mengesahkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan PAD dengan target tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.
- Penambahan pajak mencakup kendaraan luar daerah yang beroperasi lebih dari 3 bulan, kendaraan listrik, pajak BBM industri mineral, serta pajak kendaraan dan angkutan air.
TRIBUNLOBOK.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat.
Pengesahan dilakukan melalui sidang paripurna di ruang rapat utama kantor Gubernur pada Kamis (21/5/2026).
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Damayanti Putri, mengatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi pajak. Meski demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat demi pembangunan yang berkeadilan.
"Kebijakan ini memperkuat kapasitas fiskal, kualitas pelayanan, dan investasi, namun tetap memperhatikan agar tidak memberatkan masyarakat serta dunia usaha," jelas Wagub Dinda.
Dari perubahan perda tersebut, Pemerintah Provinsi NTB memperkirakan adanya tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar.
Terdapat tiga segmen utama dalam rencana penambahan pajak dan retribusi tersebut, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, serta retribusi izin pertambangan rakyat (IPR).
Salah satu potensi pajak berasal dari kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan yang diwajibkan melakukan balik nama dengan nominal pajak sebesar 10 persen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) roda dua maupun roda empat.
Selain itu, kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak sebesar 11 persen dari PKB. Sementara pajak bahan bakar minyak untuk industri mineral direncanakan naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Adapula pajak kendaraan air dan angkutan air.
Pengesahan Perda ini adalah satu dari beberapa Raperda inisiatif DPRD yang diusulkan diantaranya, Raperda Bale Mediasi dan Raperda Tambang Rakyat.
Sementara itu, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait BPR Syariah, konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi BPR Syariah disusun sebagai payung hukum transformasi dari sistem konvensional ke syariah sistem operasional, akad nasabah, dan manajemen PT BPR NTB (Perseroda) agar sesuai dengan prinsip perbankan syariah yang diharapkan mampu memperkuat arsitektur ekonomi daerah, mendukung ekosistem syariah, serta menyediakan layanan seperti pembiayaan mikro dan gadai syariah.
"BPR Syariah tidak boleh semata mata dipandang sebagai entitas bisnis namun sebagai instrumen pembangunan ekonomi rakyat yang sesuai dengan karakter sosial masyarakat NTB", sebut Gubernur.
Sebagai institusi keuangan yang inklusif, konversi ini dicontohkan seperti saat Pemprov mengkonversi Bank Pembangunan Daerah menjadi Bank NTB Syariah dengan aset awal Rp 7 triliun menjadi 18 triliun (per Maret 2026).
| Bantu Modal Usaha, Pemprov NTB Salurkan Tali Asih untuk 394 Mantan Honorer |
|
|---|
| Forum Energi Terbarukan Internasional Digelar di NTB |
|
|---|
| Tutup KK-NTB 2026, Wagub NTB Harap Produk Lokal Bersaing di Pasar Global |
|
|---|
| Gubernur Iqbal Minta Manajemen RSUD NTB Segera Lakukan Transformasi Layanan |
|
|---|
| Utang Rp91,4 Miliar RSUD NTB Tuntas, Gubernur Iqbal: Kini Waktunya Berbenah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/DPRD-NTB-resmi-mengesahkan-perubahan-Perda-Pajak.jpg)