Kriteria Pendaftaran CPNS-PPPK 2024: Cek Syarat Batas Usia dan Rincian Formasi di NTB
Berikut ini kriteria pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini kriteria pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kriteria atau syarat daftar CPNS ini dihimpun dari Kepmenpanrb Nomor: 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Surat ditandatangani MenpanRB Abdullah Azwar Anas tertanggal 29 Juli 2024.
Kriteria atau Syarat Daftar PNS 2024
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS-PPPK NTB 2024 Dibuka? Ini Jadwal dan Formasi di Setiap Kabupaten/Kota
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
Baca juga: Pendaftaran PPPK CPNS 2024 Dibuka Juni atau Juli, Cek Syarat dan Cara Daftar Link sscasn.bkn.go.id
g. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
j. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA huruf a dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut:
Alasan Gubernur Iqbal Tidak Pilih Kakak Kandungnya Menjabat Inspektur Inspektorat NTB |
![]() |
---|
250 Atlet Muaythai Bertarung di NTB, Pemanasan Sebelum PON 2028 |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Pemprov NTB Dimutasi dan Dilantik Hari Ini |
![]() |
---|
PLN UIW NTB Mobilisasi Backup Kelistrikan Lebih dari 4000 kVA Jelang MotoGP Mandalika 2025 |
![]() |
---|
50 Kopdes Model di NTB Ditarget Mulai Beroperasi pada Oktober 2025, Bakal Dapat Suntikan Modal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.