Berita NTB

Selundupkan Ganja 20 Kg ke Mataram, Warga Bandung Ditangkap Polda NTB

Pria asal Bnadung ditangkap Polda NTB atas kasus peredaran ganja di Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
IP (37) pria asal Bandung yang ditangkap Polda NTB kasus peredaran ganja 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial IP (37) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus tim opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda NTB, lantaran kedapatan menyimpan 20 kilogram ganja di kamar kosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

Direktur Ditres Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, IP mengaku menerima paket ganja tersebut dari seorang warga Cilacap, Jawa Tengah inisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Petugas menemukan barang bukti berupa 20 bungkus daun barang dan biji kering yang dibungkus menggunakan koran yang diduga narkoba jenis ganja," kata Deddy dalam keterangan persnya, Kamis (25/7/2024).

IP yang ditangkap pada 21 Juni lalu di kamar kosnya mengaku mendapatkan upah Rp 2 juta untuk setiap dua kilogram ganja yang berhasil dijual, sehingga dari keseluruhan paket diduga ganja tersebut IP akan mendapatkan upah Rp 50 juta.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda NTB Kompol Dhafid Shiddiq menjelaskan, kronologi penangkapan IP, dimana bermula dari laporan masyarakat bahwa ada pengiriman paket ganja melalui salah satu jasa ekspedisi di Kota Mataram pada 21 Juni 2024 lalu.

Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Sumbawa Barat

Dhafid bersama tim langsung melakukan pengecekan terhadap paket tersebut digudang ekpedisi di Cakranegara, setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan paket diduga ganja seberat 20 kilogram.

Tim opsnal Ditres Narkoba Polda NTB langsung melakukan penelusuran terhadap penerima paket tersebut sesuai alamat yang tertera, setelah dilakukan pemantauan tim opsnal berhasil mengamankan tersangka IP dengan barang bukti tersebut untuk selanjutnya diproses hukum.

IP dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup dan atau penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved