Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Sumbawa Barat
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba, tiga pelaku pekerja swasta, satu orang lainnya adalah petani.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2024.
Dua terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi. Keempatnya berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I. Made Mas Mahayuna menjelaskan tiga pelaku merupakan pekerja swasta, satu orang lainnya adalah petani.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9,49 gram
"Selain sabu seberat 9,49 gram, kami juga menyita henpon, uang, botol plastik (alat penyedot) dan rokok beserta korek api," ujar Made saat konferensi pers di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Empat tersangka masing-masing dijerat pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
"Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," terang Made
Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Zaenal Abidin menambahkan, secara umum hasil Operasi Antik Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan.
"Dengan dua target operasi berhasil dicapai, kemudian dua non target operasi juga berhasil diungkap. Ini merupakan bukti komitmen Polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.
Zaenal mengatakan Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba tidak akan lelah mengikis penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
"Terbukti sampai bulan Juli 2024 Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap 24 kasus, upaya represif juga kurang optimal jika tidak didukung dengan pencegahan," beber Zaenal
Zaenal berharap kepada semua pihak bersama -sama membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk membantu memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai ini," pungkasnya
Bawaslu Sumbawa Barat Tuntaskan 22 Kasus Pelanggaran Pilkada 2024, Dua Kasus Sudah Inkrah |
![]() |
---|
Bawaslu Sumbawa Barat Ungkap Pelanggaran Terbanyak di Masa Tenang |
![]() |
---|
Menjelang Masa Tenang Bawaslu KSB Ingatkan Tim Paslon untuk Tertibkan APK Secara Mandiri |
![]() |
---|
Rumah Pribadi ASN di KSB Dijadikan Posko Pemenangan, Proses Hukum Berlanjut ke Polres |
![]() |
---|
Bawaslu KSB Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN yang Jadikan Rumahnya untuk Posko Pemenangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.