Polisi Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Sumbawa Barat

Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba, tiga pelaku pekerja swasta, satu orang lainnya adalah petani.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROZI ANWAR
Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu, dari empat terduga pelaku pengedar yang diringkus dalam Operasi Antik Rinjani 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat meringkus empat terduga pelaku pengedar narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 2024.

Dua terduga pelaku merupakan Target Operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi. Keempatnya berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat.

Kasat Resnarkoba  Polres Sumbawa Barat Iptu I. Made Mas Mahayuna menjelaskan tiga  pelaku merupakan pekerja swasta, satu orang lainnya adalah petani.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9,49 gram 

"Selain sabu seberat 9,49 gram, kami juga menyita henpon, uang, botol plastik (alat penyedot) dan rokok beserta korek api," ujar Made saat konferensi pers di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat, Kamis (25/7/2024).

Empat tersangka masing-masing dijerat pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1)  Undang - undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,  pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," terang Made

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Zaenal Abidin menambahkan, secara umum hasil Operasi Antik Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan.

"Dengan dua target operasi berhasil dicapai, kemudian dua non target operasi juga berhasil diungkap. Ini merupakan bukti komitmen Polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba," tuturnya.

Zaenal mengatakan Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba tidak akan lelah mengikis penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

"Terbukti  sampai bulan Juli 2024 Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap 24 kasus,  upaya represif juga kurang optimal jika tidak didukung dengan pencegahan," beber Zaenal

Zaenal berharap kepada semua pihak bersama -sama membasmi peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kami berharap kepada masyarakat untuk membantu memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai ini," pungkasnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved