Pilkada Sumbawa Barat
Rumah Pribadi ASN di KSB Dijadikan Posko Pemenangan, Proses Hukum Berlanjut ke Polres
ASN yang menjadikan rumah sebagai posko pemenangan salah satu paslon di Sumbawa Barat berlanjut ke Polres setempat
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Oknum ASN yang menjadikan rumah sebagai posko pemenangan salah satu calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berlanjut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Setelah kami rapat di sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) semua memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dengan didukung 2 alat bukti," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu KSB, Karyadi pada Selasa (5/11/2024).
Karyadi menjelaskan, dalam pembahasan kedua di gakumdu terkait kasus netralitas ASN tersebut, dalam hasil temuan Panwaslu Kecamatan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dengan didukung oleh minimal dua alat bukti.
"Oknum ASN di Taliwang yang menjadikan rumah pribadinya sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon, dengan status sewa rumah selama beberapa bulan sampai berakhirnya masa kampanye telah diteruskan ke SPKT berdasarkan rapat Gakumdu ke dua," terang Karyadi.
Baca juga: Satu Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada NTB Telah Bergulir di Pengadilan
Terpisah Kasat Reskrim Polres KSB IPTU Kadek Suadaya Admaja membenarkan, kasus rumah oknum ASN inisial AM yang menjadikan rumah sebagai posko pemenangan salah satu pasangan calon sudah masuk ke SPKT dan segera diproses.
"Kami memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyidikan terhadap kasus ini," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengambilan keterangan, baru ke tahap selanjutnya.
"Untuk saat ini baru kami periksa saksi-saksi dan pengambilan keterangan kepada 3 orang, setelah pengumpulan bukti-buktinya kita akan ke tahap selanjutnya," pungkas Suadaya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.