Pilkada NTB

Satu Kasus Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada NTB Telah Bergulir di Pengadilan

Bawaslu NTB mencatat satu kasus dugaan pelanggaran netralitas di Pilkada 2024 telah bergulir di Pengadilan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua Bawaslu NTB Iteratip (tengah) saat menyampaikan hasil pengawasan Bawaslu selama tahapan kampanye, Jumat (1/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menangani 65 laporan dan temuan hasil pengawasan selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu NTB Iteratip menjelaskan dari 65 laporan dan temuan tersebut satu diantaranya sudah bergulir di persidangan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

"Kasus dugaan kampanye yang dilakukan oleh oknum ASN di Dompu," kata Iteratip, Jumat (1/11/2024).

Selain itu kasus lainnya terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, di mana salah satu kasus tindak pidana Pemilu (Tipilu) yang ditangani Bawaslu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kasus lain juga yang ditangani Bawaslu Sumbawa Barat berkaitan dengan laporan salah satu calon wakil bupati, masih menerima gaji sebagai anggota DPRD padahal sudah ditetapkan sebagai daftar calon tetap.

"Baru hari ini (kemarin) kami register karena baru dilimpahkan dari Bawaslu NTB," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat Khairuddin.

Baca juga: Bawaslu NTB Telusuri 3 Oknum Anggota DPRD NTB Kampanyekan Cakada saat Reses

Khairuddin menjelaskan terkait kasus gaji tersebut ada dua terlapor yang berbeda yang dilaporkan pihak pelapor, dimana terlapor pertama atas nama Aheruddin yang saat ini berstatus calon Wakil Bupati Sumbawa Barat.

Sementara terlapor kedua adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat, karena diduga melakukan pembiaran terhadap Aheruddin yang masih menerima gaji.

"Kami sudah menjadwalkan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan," kata Khairuddin.

Dia juga menjelaskan alasan Bawaslu NTB melimpahkan kasus dengan terlapor KPU Sumbawa Barat ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, agar penanganan kasusnya lebih mudah. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved