Berita Lombok Barat

Polda NTB Tangkap Pria Asal Lombok Timur Diduga Sodomi Anak di SPBU

korban bertemu dengan pelaku di jalan yang meminta tolong untuk diantarkan ke Lombok Timur.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pria inisial SA (20) asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual digiring ke ruang tahanan Polda NTB usai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria inisial SA (20) asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.

SA ditetapkan sebagai tersangka sodomi dengan korban inisial M (12), seorang anak laki-laki asal Lombok Tengah.

Kepala Subdit IV Ditkrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan pelaku di jalan dengan meminta tolong untuk diantarkan ke Lombok Timur.

Setelah sampai di rumahnya, pelaku kembali meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Lombok Utara.

Baca juga: Antisipasi Kekerasan di Lingkungan Pondok Pesantren, Kemenag NTB Bentuk Satgas Pengawasan

Namun korban diajak keliling oleh pelaku.

Sesampainya di SPBU Gerung, korban diajak istirahat kemudian diperlakukan tidak senonoh.

"Korban anak dijanjikan uang oleh pelaku, sehingga mau mengantar pelaku," kata Pujewati, Kamis (18/7/2034).

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.

Setelah kejadian, korban disuruh pulang oleh pelaku.

Baca juga: Pemda Lobar-Kemenag Komitmen Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak di Ponpes

Puje mengungkap, pelaku melancarkan aksi ke 10 korban anak.

Puje mengatakan bahwa SA dulunya pernah menjadi korban sodomi saat masih SD.

SA kemudian memberikan pengakuan bahwa kelakuannya itu dilakukan dengan iming-iming.

"Saya cuma pengen aja, tidak terlalu sering," kata SA.

SA dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun ancamannya yakni pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta paling banyak Rp5 miliar terhadap Undang-Undang TPKS tersangka dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved