Berita NTB

5 Residivis dan 4 Mahasiswa di NTB Jadi Tersangka Kasus Narkoba

11 orang ditangkap kasus narkoba Polda NTB, modus para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut, dengan memanfaatkan jasa pengiriman

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Para tersangka kasus peredaran narkoba hasil pengungkapan bulan Juni-Juli 2024 Polda NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 10 kasus peredaran narkoba, dengan jumlah tersangka 11 orang, lima diantaranya merupakan residivis.

Pengungkapan tersebut dilakukan Ditres Narkoba Polda NTB sepanjang Juni 2024. Selain residivis, empat tersangka lainnya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

"Seluruh pengungkapan ini merupakan hasil laporan dari masyarakat yang sudah melalui proses penyelidikan, tentang rencana masuknya narkotika dan transaksi peredarannya," kata Direktur Ditres Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (25/7/2024).

Deddy mengungkapkan, modus yang dijalankan para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut, dengan memanfaatkan jasa pengiriman, kemudian sistem ranjau serta transaksi online.

"Tersangka dan pembeli tidak bertemu melainkan memposisikan barang di tempat yang sudah disepakati, dengan maksud agar masyarakat dan petugas tidak mengetahuinya," kata Deddy.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 394,999 gram shabu, 18,9 kilogram ganja dengan nilai kerugian Rp 226,8 juta, tiga butir ekstasi, uang tunai Rp 1,3 juta dan alat bukti lainnya.

Deddy mengatakan lima residivis yang berhasil ditangkap tersebut berinisial MF (30) warga Kota Mataram, FI (44) warga Sumbawa, TS (46) warga Sumbawa, EF (40) warga Lombok Timur dan SH (35) warga Lombok Timur.

Baca juga: Ditres Narkoba Polda NTB Tangkap 24 Pengedar Narkoba, Setengahnya Residivis

Sementara empat tersangka lainnya masih berstatus pelajar dan mahasiswa dengan inisial MRFR (22) asal Sumbawa, AMA (17) asal Sumbawa serta AB (23) dan ZA (26) masing-masing dari Lombok Timur.

Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan pasal 111 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved