Berita NTB
Ditres Narkoba Polda NTB Tangkap 24 Pengedar Narkoba, Setengahnya Residivis
Sebanyak 24 tersangka kasus pengedaran narkoba berhasil diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak 24 tersangka kasus pengedaran narkoba berhasil diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang bulan April hingga Mei 2024.
Dari total tersangka tersebut, setengahnya merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.
"Jadi para tersangka ini diamankan dari 17 kasus yang berhasil diungkap, terhadap 24 tersangka 12 diantaranya merupakan residivis," kata Direktur Ditres Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (5/6/2024).
Deddy mengungkapkan modus yang di jalankan para tersangka ini dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang, kemudian dengan sistem ranjau yang mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu, namun menyepakati barang tersebut ditaruh di satu tempat.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Lintas Kabupaten di Lombok Barat
"Dengan maksud agar barang tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas polisi," lanjut Deddy.
Barang bukti yang berhasil diamankan Ditres Narkoba Polda NTB berupa 449,866 gram sabu, 139 butir ekstasi, uang tunai Rp49 juta, dua unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka dan 38 handphone.
Terdapat lima kasus yang menurut polisi paling menonjol berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, kasus pertama dengan tersangka YA (29) yang berhasil diamankan di salah satu hotel di Mataram.
YA mengaku disuruh oleh seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses penyelidikan untuk mengambil barang yang dikirim dari Pekan Baru Riau untuk diedarkan di Lombok Timur.
Dari hasil penangkapan YA, polisi menemukan 197,41 gram narkotika jenis sabu di jok motor tersangka, dari total barang bukti tersebut YA mendapatkan upah 10 gram sabu.
"Jadi upah itu bisa untuk dikonsumsi sendiri maupun diedarkan kembali," kata Deddy.
Kemudian kasus kedua dengan tersangka JA (39) merupakan residivis pada tahun 2021 lalu dan LK (21) barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan klip sabu seberat 45,091 gram yang akan dijual dengan harga perklipnya Rp300 ribu hingga Rp1,2 juta.
Baca juga: 5 Pria dan 1 Wanita Diamankan Polisi karena Diduga Edarkan Sabu, Ada Bocah 14 Tahun
Kasus ketiga dengan tersangka R (31) merupakan residivis tahun 2021 dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening yang berisi sabu seberat 148,226 gram.
Kasus ketiga tersangka LJK (27) yang memiliki jaringan antar provinsi, dari tangan tersangka berhasil diamankan 139 butir ekstasi yang didapatkan dari Bali.
Kasus kelima yang dianggap menonjol dengan tersangka IA yang merupakan residivis pada tahun 2016 lalu, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 95 plastik poket kristal berisi narkotika jenis sabu seberat 26,061 gram dan uang tunai Rp12,6 juta.
Para tersangka dijerat pasal 144 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Nasip Ribuan Honorer NTB di Tengah Belanja Pegawai Dibatasi |
![]() |
---|
NTB Minim Tempat Rehabilitasi Narkoba, Jaksa Dorong Pembentukan di Tiap Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
PWI NTB Kecam Pemanggilan Tujuh Media oleh Polres Sumbawa |
![]() |
---|
9 Terdakwa Kasus Narkoba di NTB Dituntut Seumur Hidup hingga Pidana Mati |
![]() |
---|
PKS NTB Sebut Keputusan PAW Keluar September, Dono Kasino Indro Berpeluang Gantikan Mahrup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.