Senin, 27 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pilkada 2024

Bawaslu NTB Pantau Indikasi Mahar Politik di Pilkada 2024

Bawaslu NTB membuka kanal ataupun posko pengaduan indikasi mahar politik serta proaktif mengimbau Parpol maupun bakal calon

TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Ketua Bawaslu NTB Itratip (tengah) didampingi Koordiv Parmas dan Humas Hasan Basri (paling kanan) serta Koordiv SDM Syaifuddin (kiri) memberi keterangan pers di Mataram, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Bawaslu NTB mewanti-wanti peserta Pilkada 2024 ataupun bakal calon untuk berkontestasi dengan mengedepankan aturan.

Demikian juga mengenai potensi adanya mahar politik dalam proses pencalonan kepala daerah.

"Apabila ada bukti yang bisa diverikasi, silakan dilaporkan. Kami terbuka," tegas Ketua Bawaslu NTB Itratip didampingi Koordiv Parmas dan Humas Hasan Basri serta Koordiv SDM Syaifuddin, Selasa (23/7/2024).

Itratip mengatakan, pihaknya tidak menangani laporan berdasarkan desas-desus ataupun rumor.

Meski demikian, indikasi mahar politik selama terdapat bukti permulaan yang cukup maka akan ditangani.

Baca juga: Temuan Bawaslu NTB di Tahapan Coklit Pilkada 2024: Pantarlih Pakai Joki, Abai Data Disabilitas

Dia menukil aturan pasal 47 UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Perppu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Disebutkan dalam ayat 1 bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota.

"Kami imbau Parpol ataupun bakal calon untuk konsisten melaksanakan undang-undang," jelas Itratip.

Apalagi, bagi pelanggarnya dapat dikenai sanksi administratif.

Pasal 47 Ayat 2 mengatur dalam hal Parpol atau gabungan Parpol melanggar larangan imbalan, maka disanksi larangan mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Baca juga: Bawaslu NTB Laporkan 7 ASN ke KASN Soal Pilkada 2024, Ini Daftar Lengkap Namanya!

Ketentuan Parpol menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hasan menambahkan, sejauh ini belum ada laporan masuk ke meja pengaduan mengenai dugaan mahar politik dalam proses pencalonan kepala daerah di NTB.

Di sisi lain, Bawaslu NTB membuka kanal ataupun posko pengaduan serta proaktif mengimbau Parpol dan bakal calon.

"Kita surat Parpol dan bakal calon untuk tidak melakukan apa yang disebut itu mahar politik," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved