Pilkada 2024

Bawaslu NTB Laporkan 7 ASN ke KASN Soal Pilkada 2024, Ini Daftar Lengkap Namanya!

Bawaslu mengingatkan kepada para ASN di NTB jika ingin terjun ke dunia politik untuk segera mengundurkan diri

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tampak depan Kantor Bawaslu NTB. Bawaslu mengingatkan kepada para ASN di NTB jika ingin terjun ke dunia politik untuk segera mengundurkan diri. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah memanggil tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketujuh ASN tersebut di antaranya Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi, mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Barat Arabain Ishak.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Lombok Utara Muchsin Muchtar, Kepala Dispora Lombok Timur Asrul Sani, Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lombok Timur Mugni dan Sekda Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah.

"Hasil klarifikasi kami berikan ke Komisi ASN, yang memberikan sanksi ringan, sedang, berat nanti KASN," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Dilaporkan Dugaan Pelanggaran ASN, Bacagub Lalu Iqbal Penuhi Panggilan Bawaslu

Bawaslu mengingatkan kepada para ASN tersebut jika ingin terjun ke dunia politik untuk segera mengundurkan diri.

Hasan mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kekuasaan.

"Kalau mau gentleman mundur saja dari ASN, mau dapat rekom tidak dapat rekom," kata mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram ini.

Bawaslu sudah melantik badan ad-hoc yang akan bertugas untuk melakukan pengawasan di tingkat kecamatan dan desa.

Baca juga: Bawaslu Segera Laporkan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi ke Komisi ASN

Hasan mengingatkan kepada badan ad-hoc tersebut untuk bertugas sesuai tugas dan fungsinya.

"Melakukan pengawasan sesuai tufoksi sesuai juga dengan tindakan, tidak hanya bersurat resmi secara kelembagaan tetapi juga melalui sosial media lembaga maupun pribadi," kata Hasan.

Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan stakeholder, dengan melibatkan pengawasan partisipatif dari unsur mahasiswa dan lembaga sosial lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved