Pilkada NTB
Dilaporkan Dugaan Pelanggaran ASN, Bacagub Lalu Iqbal Penuhi Panggilan Bawaslu
Bakal calon gubernur (Bacagub) Pilkada 2024 NTB Lalu Muhamad Iqbal, memenuhi panggilan Bawaslu NTB atas laporan dugaan pelanggran metralitas ASN
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK – Lalu Muhamad Iqbal tokoh kuat maju dalam kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) NTB 2024 dikabarkan telah memenuhui panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Pria yang kini menjabat Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Penguatan Infrastruktur Diplomasi dan merangkap sebagai Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dikabarkan memenuhi panggilan Bawaslu NTB di Jakarta pada, Selasa (8/5/2024)
Lalu Iqbal yang hadir langsung pada pertemuan tersebut diterima oleh dua orang staf Bawaslu Provinsi NTB, Ray Bachtian Rangkuti dan Habibie.
Lalu Muhamad Iqbal yang dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan, kehadirannya memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi NTB adalah bentuk kepatutan terhadap penyelenggara pemilu.
"Iya benar saya sudah memenuhi panggilan tertulis dari Bawaslu Provinsi NTB. Terlepas dari benar atau salahnya substansi pengaduan, saya punya kewajiban moral untuk memenuhi panggilan Bawaslu," jelas Lalu Iqbal.
"Ini bentuk penghormatan saya kepada penyelenggara pemilu," ungkap Iqbal.
Menurut Iqbal, undang-undang tidak ada yang melarang seorang ASN untuk mendaftar pemilihan kepala daerah, sebagaimana posisinya saat ini sebagai ASN.
Iqbal menjelaskan, ASN tersebut harus melepaskan posisi jabatannya ketika dia sudah resmi mendaftar sebagai pasangan calon di KPU.
"Sedangkan ini baru mendaftar ke partai dan belum tentu partai itu akan merekomendasikan, gitu. Kalau sudah mendaftar resmi baru harus mengundurkan diri. ASN juga harus mundur ketika terdaftar sebagai anggota partai politik," pungkas Lalu Iqbal.
Sementara itu, staf Bawaslu Provinsi NTB, Ray Bachtian Rangkuti, yang juga dihubungi TribunLombok melalui saluran telepon menyampaikan, Bawaslu memanggil Lalu Iqbal atas dasar aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut sehubungan dengan silaturrahmi yang dilakukan ke partai-partai politik dan pendaftaran ke partai politik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
"Kami menerima aduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena itu kami harus melakukan penelusuran awal," ujar Ray Bachtian.
"Kami sudah mendapatkan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan dari Bapak Lalu Iqbal dan selanjutnya keterangan itu akan menjadi kajian kami," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu Provinsi NTB melayangkan surat panggilan kepada Lalu Iqbal.
Baca juga: Kans Lalu Muhamad Iqbal di Pilgub NTB 2024: Menilik Kapasitas Personal dan Potensi Elektoralnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.