Pilkada NTB

Dilaporkan Dugaan Pelanggaran ASN, Bacagub Lalu Iqbal Penuhi Panggilan Bawaslu

Bakal calon gubernur (Bacagub) Pilkada 2024 NTB Lalu Muhamad Iqbal, memenuhi panggilan Bawaslu NTB atas laporan dugaan pelanggran metralitas ASN

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
YouTube TribunLombok
Lalu Muhamad Iqbal, mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki saat berbincang dalam Program TribunLombok bertajuk Sahur Asik Bareng Lalu Iqbal, Kisah Cinta, Kuliner Teri Bengkok, dan Politik. 

Panggilan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 30 April 2024, dalam rangka penelusuran informasi awal terkait aduan masyarakat perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN

Selain kepada Lalu Iqbal, permintaan penelusuran informasi awal tersebut  juga disampaikan Bawaslu Provinsi NTB kepada sejumlah tokoh lain yang berencana maju dalam kontestasi Pilkada NTB maupun pimpinan partai politik peserta pemilu.

Aturan ASN maju sebagai calon kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 selain UU No 10/2016 Tentang Pilkada.

Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 56, misalnya, menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ wali kota, wakil bupati/ wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

Juga ada di Pasal 59, yang menyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved