Pengakuan Pelaku Sodomi 10 Anak di Lombok, Awalnya Pernah Jadi Korban

Dari pengakuannya, SA dulunya pernah mengalami perlakuan kekerasan seksual kala masih SD.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka kekerasan seksual anak SA saat digiring ke ruang tahanan Polda NTB, Kamis (18/7/2024). 

"Terus saja ke SPBU untuk istirahat disana saya sodomi dua kali," kata SA.

SA mengaku mengiming-imingi korban dengan upah Rp 50 ribu.

Dia kini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan beraksi lagi.

"Alhamdulillah saya berhenti, saya tidak mengulanginya lagi," kata SA.

SA dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta paling banyak Rp5 miliar terhadap Undang-Undang TPKS tersangka dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Kepala Subdit IV Ditkrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan pelaku di jalan dengan meminta tolong untuk diantarkan ke Lombok Timur.

Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Terduga Pelecehan Seksual Ditangkap Tim Polres Lombok Barat

Pria inisial SA (20) asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual digiring ke ruang tahanan Polda NTB usai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024).
Pria inisial SA (20) asal Sakra, Kabupaten Lombok Timur yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual digiring ke ruang tahanan Polda NTB usai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2024). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Setelah sampai di rumahnya, pelaku kembali meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Lombok Utara.

Namun korban diajak keliling oleh pelaku.

Sesampainya di SPBU Gerung, korban diajak istirahat kemudian diperlakukan tidak senonoh.

"Korban anak dijanjikan uang oleh pelaku, sehingga mau mengantar pelaku," kata Pujewati, Kamis (18/7/2034).

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.

Setelah kejadian, korban disuruh pulang oleh pelaku.

Puje mengungkap, pelaku melancarkan aksi ke 10 korban anak.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved