Pengakuan Pelaku Sodomi 10 Anak di Lombok, Awalnya Pernah Jadi Korban
Dari pengakuannya, SA dulunya pernah mengalami perlakuan kekerasan seksual kala masih SD.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka kasus sodomi inisial SA (20) asal Kabupaten Lombok Timur mengaku melancarkan aksinya ke 10 korban anak.
SA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pengakuannya, SA dulunya pernah mengalami perlakuan kekerasan seksual kala masih SD.
"Saya pulang sekolah, saya distop, disuruh saya naik ke atas motor dibawa ke rumahnya," kata SA saat ditemui di Polda NTB, Kamis (18/7/2024).
Secara gamblang, SA mengaku pria yang berbuat tak senonoh itu bernama Rendi.
Baca juga: Polda NTB Tangkap Pria Asal Lombok Timur Diduga Sodomi Anak di SPBU
"Dia orang biasa, saya dipaksa," lanjut remaja yang sehari-sehari bekerja sebagai montir ini.
Setelah kejadian itu SA mengaku berhasrat untuk melakukan perbuatan serupa kepada orang lain.
Namun dia membantah bahwa perbuatannya itu untuk membalas dendam.
SA mengaku sudah 10 kali melakukan kejadian serupa kepada anak-anak dibawah umur.
Terbaru yakni kepada korban M yang berusia 12 tahun.
Baca juga: Santri Korban Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Pernah Diajak Menginap di Hotel
Modus yang dipakai SA hampir persis seperti hal yang pernah menimpanya.
Bedanya, SA yang meminta dibonceng untuk diantarkan rumahnya di Lombok Timur.
Sesampai di rumahnya, SA meminta M untuk menunggunya kemudian minta diantar ke Lombok Utara.
Pelaku pun memanfaatkan kesempatan dengan pura-pura minta istirahat di SPBU Gerung, Lombok Barat.
"Terus saja ke SPBU untuk istirahat disana saya sodomi dua kali," kata SA.
SA mengaku mengiming-imingi korban dengan upah Rp 50 ribu.
Dia kini mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan beraksi lagi.
"Alhamdulillah saya berhenti, saya tidak mengulanginya lagi," kata SA.
SA dijerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Jo pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta paling banyak Rp5 miliar terhadap Undang-Undang TPKS tersangka dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Kepala Subdit IV Ditkrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan pelaku di jalan dengan meminta tolong untuk diantarkan ke Lombok Timur.
Baca juga: Oknum Pimpinan Ponpes Terduga Pelecehan Seksual Ditangkap Tim Polres Lombok Barat

Setelah sampai di rumahnya, pelaku kembali meminta tolong kepada korban untuk diantar ke Lombok Utara.
Namun korban diajak keliling oleh pelaku.
Sesampainya di SPBU Gerung, korban diajak istirahat kemudian diperlakukan tidak senonoh.
"Korban anak dijanjikan uang oleh pelaku, sehingga mau mengantar pelaku," kata Pujewati, Kamis (18/7/2034).
Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.
Setelah kejadian, korban disuruh pulang oleh pelaku.
Puje mengungkap, pelaku melancarkan aksi ke 10 korban anak.
(*)
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
![]() |
---|
Oknum Dosen UIN Mataram Tersangka Pencabulan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Esco Menduga Pelaku Lebih dari Dua Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.