Berita NTB

Kanwil DJP Nusa Tenggara Optimis Penerimaan Pajak 2024 Melebihi Target

Kanwil DJP Nusa Tenggara optimis bisa menghimpun penerimaan pajak melebihi target nasional yang ditetapkan.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK/LAELATUNNI'AM
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun dalam acara Sepecxtacular Peringatan Hari Pajak di Teras Udayana Mataram, Minggu (14/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara optimis bisa menghimpun penerimaan pajak melebihi target nasional yang ditetapkan.

"Target ini bisa mencapai 105 persen,"ucap Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara, Samingun dalam acara Sepectaxcular Peringatan Hari Pajak di Teras Udayana, Mataram, Minggu (14/7/2024).

Target pajak yang dibebankan untuk wilayah Nusa Tenggara sebesar Rp7,8 triliun. Dengan rincian wilayah NTT Rp3,8 triliun dan NTB Rp4,8 trilun.

Baca juga: 165.917 Wajib Pajak di NTB Belum Padankan NIK dengan NPWP, Terancam Tidak Dapat Pelayanan

Khusus wilayah NTB, Samingun menjelaskan progres sudah mencapai 44 persen per hari Minggu (14/7/2024).

Jumlah ini akan terus bertambah hingga menjelang akhir tahun, karena struktur penerimaan pajak dipengaruhi oleh penyerapan anggaran belanja pemerintah.

Sehingga menuju Desember ada banyak setoran pajak dan angka 105 persen optimis bisa tercapai.

Target ini bukan angka yang muluk-muluk, mengingat saat ini Nusa Tenggara menempati posisi tiga besar nasional dengan capaian pertumbuhan pajak terbaik.

"Pertumbuhan kita sampai dengan hari ini nomor 3 nasional pertumbuhan terbagus, ada Sulut, kedua Bali, dan ketiga NTB,"terangnya.

Penerimaan pajak tertinggi di NTB berasal dari sektor administrasi pemerintahan, pertambangan, dan sektor usaha.

Baca juga: Pajak dari NTB Tembus Rp 1,49 Triliun, Didominasi Pajak Penghasilan

Sementara penerimaan pajak saat ini merupakan capaian luar biasa yang perlu dipertahankan, bahkan ditingkatkan.

Terakhir, Samingun mengimbau kepada masyarakat maupun perusahaan untuk taat wajib pajak dan segera memadankan NIK dan NPWP, yang bisa diurus di kantor pajak terdekat maupun layanan pajak secara online.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved