Kemenkumham NTB
Dirjen AHU Kemenkumham Ajak Notaris NTB Jadi Garda Terdepan Pemberantasan TPPU & Pendanaan Terorisme
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, berharap profesi notaris jadi garda terdepan memberantas TPPU dan pendanaan terotisme.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, berharap profesi notaris di Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi garda terdepan dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terotisme.
Sehingga para notaris baru maupun yang sudah lama diberikan pembekalan terkait pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme dari Dirjen AHU Kemenkumham RI.
"Karena notaris itu pejabat umum, menjadi bagian dan bertanggung jawab dalam pembangunan ekonomi, juga memberikan kepastian dari transaksi yang dibuatkan akta (notaris)," kata Direktur Dirjen AHU Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar, Kamis (11/7/2024).
Baca juga: Dirjen AHU: Kedepankan Integritas dan Transparansi dalam Pengawasan Notaris
Cahyo mengatakan, saat ini banyak uang-uang dari luar negeri yang ingin diinvestasikan di Indonesia, namun dia juga mengingat agar berhati-hati dalam pembuatan akta notaris untuk perusahaan.
Tujuannya agar Indonesia tidak dijadikan tempat pencucian uang oleh para investor asing. Termasuk pendanaan terorisme dari luar yang diberikan kepada lembaga-lembaga swasta tertentu.
"Notaris menjadi garda terdepan untuk memastikan Indonesia untuk dijadikan tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme," jelas Cahyo.
Cahyo melanjutkan saat ini negara fokus bangkit dari keterpurukan ekonomi, pasca pandemi COVID-19 melalui investasi-investasi. Sejumlah negara juga sedang memastikan bahwa rezim yang berkuasa saat ini tidak terlibat pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Saat bersamaan, Bank Dunia mendorong berbagai negara menjadi ramah investor dan ramah bisnis. Sehingga Cahyo berharap para notaris bisa bekerja secara profesional dan mempertahankan integritas mereka. Notaris harus bertanggung jawab dengan profesinya.
Cahyo mengungkan, salah satu penyakit notaris saat ini, memberikan kewenangan kepada stafnya untuk bekerja seolah-olah sebagai notaris yang bebas mengesahkan akta notaris terhadap satu perusahaan.
"Saya pikir ini penyakit notaris yang menyerahkan kepada stafnya, kalau salah prosedur banyak terjadi peralihan saham yang tidak sah," katanya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Daftar Perseroan Perorangan Sederhana, Tak Perlu Akta Notaris
Cahyo menegaskan, sesuai dengan kewenangannya bahwa yang berhak menandatangani akta notaris tersebut yaitu notaris itu sendiri, bukan melalui stafnya.
Bila ditemukan notaris yang melanggar kode etik seperti itu, majelis pengawas notaris akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun, bila pelanggaran tersebut berkaitan dengan pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Notaris juga diingatkan untuk berhati-hati memberikan izin pendirian perusahaan terutama berkaitan dengan sektor usaha rawan seperti pertambangan dan konstruksi, hal tersebut untuk mengantisipasi lembaga tersebut dijadikan tempat TPPU dan pendanaan terorisme.
"Silahkan masyarakat lapor saja, baik itu etik maupun pelanggaran hukum," katanya.
(*)
Kemenkumham
notaris
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Cahyo Rahadian Muzhar
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.