Kemenkumham NTB

Dirjen AHU: Kedepankan Integritas dan Transparansi dalam Pengawasan Notaris

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada 29 November-1 Desember 2023.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Kakanwil Kemenkumham NTBm Parlindungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi engikuti Rapat Kerja Teknis Pelayanan AHU serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Ballroom Grand Hyatt Hotel, Bali, Rabu (29/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar meminta kantor wilayah Kemenkumham meningkatkan pengawasan terhadap notaris.

Dalam tugas pengawasan ini, integritas dan transparansi adalah kunci.

Kantor wilayah Kemenkumham diminta menjadi penjaga keadilan dan moralitas dalam profesi notaris. Pertahankan standar etika yang tinggi dan menjadi teladan bagi rekan-rekan notaris.

Baca juga: Peringati HUT Korpri, Kanwil Kemenkumham NTB Gaungkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

"Tugas pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab, tetapi amanah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita. Saya yakin, dengan komitmen dan dedikasi, kita dapat menjalankan tugas ini dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi dunia hukum Indonesia," kata Cahyo Rahadian Muzhar dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) periode 2022-2025 di Ballroom Grand Hyatt Hotel, Bali, Rabu (29/11/2023).

Kakanwil Kemenkumham NTBm Parlindungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi engikuti Rapat Kerja Teknis Pelayanan AHU serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Ballroom Grand Hyatt Hotel, Bali, Rabu (29/11/2023).
Kakanwil Kemenkumham NTBm Parlindungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi engikuti Rapat Kerja Teknis Pelayanan AHU serta Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu Majelis Pengawas Wilayah Notaris di Ballroom Grand Hyatt Hotel, Bali, Rabu (29/11/2023). (DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum pada 29 November-1 Desember 2023.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ignatius MT Silalahi, serta jajaran mengikuti kegiatan tersebut.

Cahyo menjelaskan, tercatat ada 19.380 notaris se-Indonesia, namun masih ada notaris yang masuk dalam daftar pengusulan pemberhentian dikarenakan melanggar aturan.

Kantor Wilayah Kemenkumham diminta untuk semakin giat melakukan pengawasan.

Dalam acara tersebut, dilakukan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Periode 2021-2024 dan Pengganti Antar Waktu (PAW) Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode 2022-2025.

Sebanyak 16 Kepala Kantor Wilayah dan 15 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dilantik dalam kegiatan ini.

Rapat Kerja Teknis Pelayanan AHU ini merupakan refleksi dan evaluasi pelaksanaan kinerja tahun 2023 dan strategi teknis untuk target kinerja tahun 2024.

Diharapkan pada akhir kegiatan ini terdapat rekomendasi hasil rapat kerja teknis guna pedoman kinerja di tahun mendatang.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengajak kepada seluruh jajaran untuk menjalankan fungsi pengawasan notaris secara profesional, jujur, tegas, dan responsif sehingga menghasilkan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengamanatkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM RI dilaksanakan melalui Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

"MPN berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku
dan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan fotocopy minuta akta serta pemanggilan notaris untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Yasonna.

Minuta Akta adalah asli Akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris, yang disimpan sebagai bagian dari protokol notaris. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved