Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Daftar Perseroan Perorangan Sederhana, Tak Perlu Akta Notaris

Dengan mendaftar Perseroan Perorangan, UMKM dapat mengakses permodalan dan dapat bekerja sama dengan investor untuk mengembangkan usaha.

Editor: Dion DB Putra
DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mendaftar Perseoran Perorangan. Cara daftarnya mudah dan persyaratannya sederhana.

Dengan mendaftar Perseroan Perorangan, UMKM dapat mengakses permodalan dan dapat bekerja sama dengan investor untuk mengembangkan usaha.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutan pembukaan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB Fasilitasi Lima UMKM Daftar Perseroan Perorangan

“Daftarnya sangat mudah melalui aplikasi AHU online, tidak memerlukan akta notaris dan hanya memerlukan satu orang sebagai pemilik usaha,” kata Parlindungan.

Parlindungan menuturkan, kebijakan Perseoran Perorangan merupakan bukti Kemenkumham mendukung perkembangan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19.

Berbagai kajian telah membuktikan bahwa UMKM mampu bertahan dalam situasi krisis dan menjadi penopang perekonomian nasional.

"Perseroan Perorangan merupakan badan hukum hukum yang bersifat perorangan yang merupakan implementasi dari perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi, khususnya dalam kesempatan berusaha di Indonesia. Sebab, selama ini pandangan yang ada pada masyarakat bahwa kesempatan berusaha hanyalah diberikan kepada pemilik modal saja," tutur Parlindungan.

Kanwil Kemenkumham NTB, lanjut Parlindungan, juga mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan dan mendorong UMKM mendaftar Perseroan Perorangan.

Dengan berbadan hukum Perseroan Perorangan diharapkan dapat merangsang investor menanam modal, usaha menjadi berkembang, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved