Berita Lombok Tiimur

Lapas Selong Geledah Blok Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Terhadap barang temuan yang terindikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WB akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku

Istimewa
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Selong (KPLP) bersama Tim Satopspatnal melaksanakan penggeledahan (razia) terhadap warga binaan pada kamar blok pejanggik serta melaksanakan tes urine terhadap Warga Binaan (WB). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Selong (KPLP) bersama Tim Satopspatnal melaksanakan penggeledahan (razia) terhadap warga binaan pada kamar blok pejanggik serta melaksanakan tes urine terhadap Warga Binaan (WB).

Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIB Selong Ahmad Sihabuddin mengatakan, razia ini dilaksanakan dalam rangka deteksi dini dan mencegah barang-barang terlarang yang akan menjadi potensi terjadinnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Selasa (25/6/2024) malam, tim berhasil menemukan barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Seperti, pisau cutter, korek api gas, gunting, gelas kaca, dan tidak ditemukan narkotika serta handphone," ucap Kalapas Sihabuddin, Rabu (26/5/2024).

Pada kesempatan itu juga, tim melaksanakan tes urine kepada warga binaan.

Baca juga: Eks Napi Sumbang Buku untuk Perpustakaan Lapas Selong

"Dari hasil tes urine tersebut semua WB negatif penyalahgunaan narkotika," katanya.

Pelaksana Harian Kalapas Selong Nasruddin menambahkan bahwa sidak ini sebagai bentuk komitmen jajarannya untuk mencegah dan menekan masuknya barang-barang terlarang masuk kedalam Blok hunian.

Hal ini juga upaya agar Lapas terbebas dari peredaran barang terlarang utamanya narkoba dan handphone.

"Sidak ini juga sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Pimpinan dalam hal penertiban sekaligus pencegahan dan penindakan dan penertiban serta menjaga stabilitas di Lapas Selong, sekaligus upaya untuk meminimalisir ganguan-gangguan keamanan dari barang terlarang," singkatnya.

Terhadap barang temuan yang terindikasi bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh WB akan dilakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved