Berita Lombok Tiimur
Genjot PAD, Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin Sasar Pengusaha Tembakau dan Tambak Udang
Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin akan memaksimalkan PAD dengan menyasar para pengusaha tembakau dan pengusaha tambak undang
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Lombok Timur akan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah efisien anggaran.
Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin mengatakan, terobosan yang akan dilakukan dengan cara mengumpulkan para pengusaha tembakau dan pengusaha tambak undang. Harapannya supaya meningkatkan jumlah sumbangan sukarela ke kas daerah.
"Kita harus lakukan pendekatan," kata Haerul Warisin, Senin (17/3/2025).
Ia menegaskan, para pengusaha tambak undang ini berbisnis di daerah Lombok Timur dan berada di daratan.
"Silahkan pindahkan tambaknya ke lauatan sana kalau dia mau gratis, tetapi kalau gak mau gratis bayar dong, dia berada di bibir pantai kita," sambungnya.
Pemerintah Lombok Timur akan membuat Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur kelancaran dalam pembayaran retribusi oleh para penambak udang.
"Kita akan buatkan Perda supaya para penambak udang ini mengeluarkan retribusi secara langsung sesuai dengan aturannya," janjinya.
Sebelulmnya, H Iron sapaan karob bupati, juga meminta kerja keras dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengoptimalkan potensi PAD.
“Harus diusahakan bersama, salah satunya melalui PAD,” ujar Bupati saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (6/3/2025).
Baca juga: 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Meninggal Dunia di Kota Bima
Salah satu strategi yang akan diterapkan adalah pengelolaan dan pemanfaatan ruang publik seperti GOR Lalu Muslihin serta fasilitas pelayanan publik lainnya yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Haji Iron juga menginstruksikan audit terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PD Selaparang Agro dan PT Energi Selaparang, serta instansi lain seperti rumah sakit umum daerah (RSUD), BAZNAS, dan Dinas Pendidikan.
Jika ditemukan adanya kerugian negara, ia menegaskan agar segera dilakukan pengembalian sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.