Breaking News

Berita Lombok

Misinformasi Biaya Perpisahan Capai Rp 2 Juta, Wali Murid SDN 4 Praya Neny Minta Maaf

Wali murid di SDN 4 Praya, Lombok Tengah, Neny Rohningsih sebelumnya membuat pernyataan tingginya biaya perpisahan capai 2 juta akhirnya minta maaf

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
ketua panitia perpisahan dan wali murid saat menjenguk Neny Rohningsih yang sedang tergeletak sakit di Rumah Sakit Islam Siti Hajar, Sabtu (25/5/2024). 

Meskipun sempat membuat kegaduhan Ibu Queen dan rekan-rekannya sudah memaafkan memaafkan Neny Rohningsih dan berharap agar Neny tidak mengulangi kembali perbuatannya.

"Meskipun sempat membuat kegaduhan, dan kita sudah saling memaafkan. Dan semoga ibu Neniy lekas sembuh dan cepat pulang," beber Ibu Queen.

Lebih lanjut Ibu Queen menjelaskan, pihaknya memastikan penyelenggaraan perpisahan siswa SDN 4 Praya akan tetap digelar di halaman sekolah.

Pihaknya mengakui sudah mengetahui 5 poin pernyataan Ombudsman terkait ketentuan/norma penyelenggaraan perpisahan sekolah.

"Acaranya akan tetap dilaksanakan karena anak-anak sudah sangat antusias. Dan satupun poin dari Ombudsman kita tidak ada nyangkut sama sekali. Tidak ada yang memberatkan kita. Karena ini murni pelepasan dan ijazahnya ataupun raportnya akan dibagikan dilain waktu," imbuh Ibu Queen.

"Dan tempat paling aman dan nyaman untuk pelepasan adalah sekolah. Kami juga merujuk pada surat edaran bahwa tidak boleh menyelenggarakan kegiatan diluar sekolah. Kami semua sudah patuhi ketentuan pelepasan siswa," pungkasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono sempat menanggapi soal biaya perpisahan tersebut, ia mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Dwi mengatakan, pada dasarnya wali murid boleh menjadi panitia perpisahan atau pelepasan siswa tetapi dengan syarat diantaranya, bukan bagian kegiatan sekolah.

Dwi membeberkan, perpisahan atau pelepasan siswa yang diinisiasi wali murid tidak boleh dirangkaikan dengan kegiatan sekolah.

Contohnya digabung dengan kegiatan pembagian rapor maupun ijazah.

"Karena itu tugas sekolah," jelas Dwi kepada TribunLombok.com.

Demikian juga dengan larangan kepada guru atau pihak sekolah masuk dalam bagian kepanitiaan.

"Intinya guru tidak boleh menjadi bagian dari apapun, hanya wali murid yang melaksanakan," jelas Dwi.

Dwi menjelaskan, jika perpisahan diselenggarakan oleh wali murid maka panitia tidak boleh memaksa wali murid lainnya untuk ikut serta maupun membayar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved