Berita Lombok Tengah
Ombudsman NTB Sebut Perpisahan SDN 4 Praya Berpotensi Langgar Ketentuan, Ini 5 Poin Penjelasannya!
Simak berikut ini 5 poin penjelasan Ombudsman NTB mengenai perpisahan SDN 4 Praya yang berpotensi melanggar
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kegiatan perpisahan siswa SDN 4 Praya Lombok Tengah menuai kontroversi.
Setiap wali murid dibebani uang perpisahan hingga Rp450 ribu untuk kegiatan yang menurut rencana digelar di halaman sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono pada Senin (27/5/2024), mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran.
Dwi mengatakan, pada dasarnya wali murid boleh menjadi panitia perpisahan atau pelepasan siswa tetapi dengan syarat.
Baca juga: Beredar Uang Perpisahan Sekolah di Lombok Tengah Tembus Rp 2 Juta Per Siswa, Ini Penjelasan Kepsek
Simak berikut ini 5 poin penjelasan Ombudsman NTB mengenai perpisahan sekolah.
1. Bukan Bagian Kegiatan Sekolah
Dwi membeberkan, perpisahan atau pelepasan siswa yang diinisiasi wali murid tidak boleh dirangkaikan dengan kegiatan sekolah.
Contohnya digabung dengan kegiatan pembagian rapor maupun ijazah.
"Karena itu tugas sekolah," jelas Dwi kepada TribunLombok.com.
Demikian juga dengan larangan kepada guru atau pihak sekolah masuk dalam bagian kepanitiaan.
"Intinya guru tidak boleh menjadi bagian dari apapun, hanya wali murid yang melaksanakan," jelas Dwi.
2. Dilarang Ada Paksaan
Dwi menjelaskan, jika perpisahan diselenggarakan oleh wali murid maka panitia tidak boleh memaksa wali murid lainnya untuk ikut serta maupun membayar.
"Harus sukarela. Tidak boleh paksa-paksa untuk bayar-bayar itu (perpisahan siswa)," imbuh Dwi.
Respons Pemotongan TKD, Pemda Aktifkan Lagi BUMD PT Lombok Tengah Bersatu |
![]() |
---|
3 Ruang Publik Baru di Lombok Tengah Diresmikan, Taman hingga Ruang Terbuka Hijau |
![]() |
---|
15 ASN Terbaik Lombok Tengah Ikut ASN Tastura Award 2025 |
![]() |
---|
Dua Pemuda di Lombok Tengah Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi LPG 3 Kilogram |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah Dipangkas Rp383 Miliar, Ini 3 Dampaknya terhadap Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.