Breaking News

Berita Lombok Tengah

Ombudsman NTB Sebut Perpisahan SDN 4 Praya Berpotensi Langgar Ketentuan, Ini 5 Poin Penjelasannya!

Simak berikut ini 5 poin penjelasan Ombudsman NTB mengenai perpisahan SDN 4 Praya yang berpotensi melanggar

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Kolase TribunLombok.com
Foto dokumen rincian biaya perpisahan SDN 4 Praya Lombok Tengah (kiri) dan Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kegiatan perpisahan siswa SDN 4 Praya Lombok Tengah menuai kontroversi.

Setiap wali murid dibebani uang perpisahan hingga Rp450 ribu untuk kegiatan yang menurut rencana digelar di halaman sekolah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB Dwi Sudarsono pada Senin (27/5/2024), mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Dwi mengatakan, pada dasarnya wali murid boleh menjadi panitia perpisahan atau pelepasan siswa tetapi dengan syarat.

Baca juga: Beredar Uang Perpisahan Sekolah di Lombok Tengah Tembus Rp 2 Juta Per Siswa, Ini Penjelasan Kepsek

Simak berikut ini 5 poin penjelasan Ombudsman NTB mengenai perpisahan sekolah.

1. Bukan Bagian Kegiatan Sekolah

Dwi membeberkan, perpisahan atau pelepasan siswa yang diinisiasi wali murid tidak boleh dirangkaikan dengan kegiatan sekolah.

Contohnya digabung dengan kegiatan pembagian rapor maupun ijazah.

"Karena itu tugas sekolah," jelas Dwi kepada TribunLombok.com.

Demikian juga dengan larangan kepada guru atau pihak sekolah masuk dalam bagian kepanitiaan.

"Intinya guru tidak boleh menjadi bagian dari apapun, hanya wali murid yang melaksanakan," jelas Dwi.

2. Dilarang Ada Paksaan

Dwi menjelaskan, jika perpisahan diselenggarakan oleh wali murid maka panitia tidak boleh memaksa wali murid lainnya untuk ikut serta maupun membayar.

"Harus sukarela. Tidak boleh paksa-paksa untuk bayar-bayar itu (perpisahan siswa)," imbuh Dwi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved