Berita Lombok Timur

Warga Nyiur Tebel Lombok Timur Segel Kantor Desa, Tolak Kades Mantan Napi Menjabat Lagi

Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Istimewa
Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel masyarakat, Senin (20/5/2024). Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel masyarakat.

Pintu kantor desa disegel menggunakan kayu, kawat, kursi, bambu dan gembok gerbang diganti.

Warga juga mencoret-coret tembok dan lantai kantor desa.

Kantor desa akhirnya dibuka setalah kades tersebut dijemput oleh kepolisian untuk dimediasi.

Warga menolak Kades menjabat lagi lantaran merupakan mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: 3 Pelaku TPPO Ditangkap Polda NTB, Satu Diantaranya Mantan Artis

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel Wildan mengaku tidak tahu secara rinci peristiwa penyegelan.

"Kalau waktu penyegelan saya tidak tahu dan siapa yang melakukan. Masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan narapidana (Napi)," ucap Wildan, Nasir dikonfirmasi, Selasa (21/5/2024).

Kades berinisial MAR disebut sudah masuk kerja selama 2 hari dan warga heran yang bersangkutan sudah bebas dari masa pidana.

Masyarakat sebelumnya ingin kades mundur dari jabatannya saat kasus masih bergulir di tahap penyidikan.

Puncaknya, masyarakat meluapkan kekesalannya dengan menyegel kantor desa dan mencoret tembok serta lantai.

"Nah sekarang saja, sampai siang kadesnya tidak mau muncul menemui masyarakat. Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum kadesnya datang," katanya.

Baca juga: Mantan Artis KDI Terjerat Kasus TPPO, Sahid Beri Klarifikasi di Polda NTB

Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Lalu Rusli Anhar menyampaikan bahwa masyarakat tidak ingin dipimpin oleh mantan napi.

Ia meminta kepada DPMD untuk tidak memperpanjang masa jabatan kades tersebut.

Cukup sampai masa jabatannya selesai di bulan Desember 2024.

"Kalau tidak mau dipecat hari ini. Maka silahkan jangan diperpanjang masa jabatannya sampai dua tahun lagi seperti desa-desa yang lain," katanya

Rusli mempertanyakan hukuman yang dijalani Kades MAR yang dipidana penjara selama 1 tahun.

Maka pihaknya mendesak DPMD dan bupati untuk memecat kades dari jabatannya.

"Yang ditipu masyarakatnya sendiri. Masak dia mau menjabat lagi sebagai kades. Apa tidak ada masyarakat yang lebih baik lagi. Kami kalau dia baik jangankan enam tahun seumur hidup dia bisa menjabat," tandasnya.

Terpisah Kades Nyiur Tebel MAR saat mediasi menyampaikan bahwa dia sudah dinyatakan bebas bersyarat.

Dan tidak bisa dipecat dari jabatannya karena persyaratan minimal menjalani masa hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan ia hanya dituntut tiga tahun dan divonis satu tahun.

"Jadi saya hanya kena pasal 55. Hanya ikut serta saja. Dan menurut aturan saya tidak bisa dipecat dan mundur dari jabatan karena hanya menjalani hukuman satu tahun saja," katanya.

Ia membantah tuduhkan masyarakat bahwa ia telah menjual dan menipu masyarakat sendiri.

Baca juga: Polda NTB Usut Dugaan TPPO PMI asal Lombok Utara yang Pulang dari Arab Saudi Dalam Keadaan Lumpuh

Bahkan semuanya sudah jelas di persidangan dan diakui oleh pelapor bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil TPPO.

Ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan omongan atau cerita dari luar agar tidak terprovokasi.

Permasalahan yang menimpanya sudah jelas di persidangan.

"Demi Allah saya tidak pernah mengambil uang itu. Kalau saya mengambil saya tidak selamat dunia akhirat. Kalau saya menipu masyarakat saya berani tidak selamat dunia akhirat," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menyampaikan bahwa Kades Nyiur Tebel memang pernah dipidana dengan vonis satu tahun namun pelaksanaannya kurang dari satu tahun.

"Masyarakat memang tidak salah datang untuk mempertanyakan kenapa mantan napi bisa menjabat sebagai kades lagi. Maka kami di DPMD perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat," katanya.

Berdasarkan aturan yang ada kades tersebut tidak bisa dipecat dari jabatannya.

Bahkan sampai saat ini belum ada SK pemberhentian dari Bupati Lotim.

Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk memecat kades dari jabatannya.

Salah satunya minimal diancam hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan kades Nyiur Tebel hanya dipidana satu tahun.

"Kita belum bisa simpulkan hasil mediasinya. Kita akan melakukan mediasi kedua lagi nanati di kantor Camat. Baru nanti hasilnya seperti apa baru kita sampaikan ke Pj Bupati. Kita tidak bisa hanya dengar dari satu pihak saja. Siapa tahu yang datang ini hanya dari satu kubu saja," katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved