Berita Lombok
Kejari Lombok Timur Terima Berkas SPDP 7 Tersangka Perusakan Bale Adat
Kejari Lombok Timur telah menerima berkas SPDP terhadap 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Desa Ketapang Raya
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
"Kalau memang harapannya seperti itu, kita akan adu kebenaran di Pengadilan. Itu malah lebih bagus," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018
Kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung itu sudah bergulir cukup lama, terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu.
Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai 83 juta rupiah lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Dan uang tunai sebesar 35 juta rupiah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.