Berita Lombok

Kejari Lombok Timur Terima Berkas SPDP 7 Tersangka Perusakan Bale Adat

Kejari Lombok Timur telah menerima berkas SPDP terhadap 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Desa Ketapang Raya

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis saat memberikan keterangan seputar dimulainya penyidikan berdasarkan SPDP 7 tersangka atas pengerusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya Kecamatan Keruak, Lombok Timur. 

"Kalau memang harapannya seperti itu, kita akan adu kebenaran di Pengadilan. Itu malah lebih bagus," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018

Kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung itu sudah bergulir cukup lama, terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu.

Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai 83 juta rupiah lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Dan uang tunai sebesar 35 juta rupiah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved