Berita Lombok
Kejari Lombok Timur Terima Berkas SPDP 7 Tersangka Perusakan Bale Adat
Kejari Lombok Timur telah menerima berkas SPDP terhadap 7 orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Desa Ketapang Raya
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan bale adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.
Kepala Kejari Lotim, Efi Laila Kholis membenarkan SPDP tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Dimana Kejari Lotim juga telah menerima berkas SPDP dari kepolisian setempat dan pihaknya aka segera mempelajari berkas tersebut.
"Setelah kita terima berkas SPDP tujuh orang tersangka ini kita akan ikuti perkembangan penyidikannya sesuai tahapan-tahapan dalam KUHAP," ucap Efi Laila Kholis dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (21/5/2024).
Ditegaskan Efi, penyidik jaksa akan bekerja secara profesional dalam perkara ini tanpa ada kepentingan apapun.
Efi juga tidak memungkiri adanya penambahan tersangka lainnya sesuai penyidikan nantinya. Semua itu tergantung effort jaksa dalam melihat perkara tersebut.
"Saya sudah tunjuk beberapa JPU termasuk Kasi Intel Kejari Lotim dalam penyidikan perkara ini," ujarnya.
Dari ke tujuh orang tersangka itu salah satunya adalah oknum PNS bekerja sebagai guru SD Bebile, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, bernama Sahabuddin.
Dari data yang diterima, tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, H. Sukismoyo, H. Mastar, Suparman, Mujmal, Lalu Samsi, Agus Darmawan dan Sahabuddin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. Made Dharma Yulia Putra, hingga kini belum memberikan keterangan atas penetapan tujuh orang tersangka dalam perusakan bale adat di Desa Ketapang Raya, Keruak. Meski telah berkali-kali dihubungi.
Sebelumnya, H. Sukismoyo selaku Komisaris Utama PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) yang terlibat dalam pengerusakan itu membenarkan dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saya sudah ditersangkakan oleh penyidik polisi, pak," ucap H. Sukismoyo membenarkan perihal penetapan tersangkanya beberapa waktu lalu.
Diakuinya, ia juga telah menjalani proses pemanggilan kembali untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Timur.
Kendati demikian, H. Sukismoyo berencana akan mengajukan Pra Peradilan (PP) penyidik polisi karena telah mentersangkakanmya.
"Kalau memang harapannya seperti itu, kita akan adu kebenaran di Pengadilan. Itu malah lebih bagus," ujarnya.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Tahan Dua Tersangka Korupsi Program PNPM-MP Kecamatan Suela 2015-2018
Kasus pengrusakan dan penjarahan bale adat atau bale lumbung itu sudah bergulir cukup lama, terjadi pada 3 Nopember 2022 lalu.
Selain merusak fasilitas bangunan, massa yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga didalangi H.Sukismoyo melakukan aksi penjarahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Uang dan perhiasan yang ikut dicuri jika ditotal besarnya mencapai 83 juta rupiah lebih. Sedangkan perhiasan jika dinominalkan sesuai tertera dalam surat atau nota pembelian perhiasan. Tidak termasuk perhiasan yang tidak memiliki nota pembelian. Dan uang tunai sebesar 35 juta rupiah.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.