Berita Bima

PMII Se-cabang Bima Geruduk Kantor DPRD, Protes Merosotnya Harga Pembelian Jagung

Massa aksi mendesak pemerintah daerah agar segera menstabilkan anjloknya harga jagung

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kolase foto PMII secabang Bima saat unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Bima, Senin (20/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Massa aksi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) se-cabang Bima menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Senin (20/5/2024).

Koordinator Lapangan (Korlap) Ramadhan mengatakan pemuda dan masyarakat prihatin atas penanganan anjloknya harga jagung di bawah standar pemerintah pusat.

Standarisasi harga komoditas jagung dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI yang ditetapkan di tingkat produsen yakni Rp 4.200 dengan kadar air 15 persen.

Sementara untuk harga di tingkat konsumen ditetapkan menjadi Rp 5.000 dari yang sebelumnya Rp 4.500.

"Penetapan dan pengesahan HAP/HPP harga komoditif jagung tersebut tidak terlepas dari dukungan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dalam memperjuangkan perubahan penetapan harga tersebut dengan melayangkan surat nomor 521/230/SEK-DKP tentang pengajuan revisi HAP jagung pada 8 juli 2022 lalu," tegasnya.

Baca juga: Kabupaten Bima Kirim 275 Ton Jagung ke Pulau Jawa untuk Genjot Penyerapan Hasil Panen Petani

Ia menilai, perumusan antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah ini belum dilaksanakan dalam bentuk pengawasan.

Maka masyarakat Kabupaten Bima menuntut harga pembelian jagung yang berkeadilan.

"Harga pembelian jagung tidak mampu mengimbangi kebutuhan modal dan laba di lapangan," keluhnya.

Ia menilai pemerintah Kabupaten Bima masih abai dengan kondisi yang dialami petani jagung.

Ramadhan mendesak pemerintah daerah agar segera menstabilkan anjloknya harga jagung dan DPRD Kabupaten Bima segera menerbitkan rancangan perumusan Peraturan daerah tentang standarisasi harga komoditi pertanian, dan mendesak Pemerintah daerah agar segera mengaktifkan secara totalitas Perumda atau BUMD.

Selanjutnya mengecam dan menuntut APH Kepolisian Kota ataupun Kabupaten Bima supata tidak melakukan tindakan represif kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Terakhir kami menuntut serta mendesak APH agar segera membebaskan masa aksi yang ditahan di mako Polres Bima Kota tanpa syarat," tuntutnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved