Berita Lombok Barat

2 Tersangka Keributan di Meninting Lombok Barat Dijerat Pasal Berbeda, Polisi Dalami Tersangka Lain

Polres Lombok Barat telah menetapkan dua orang tersangka keributan di Meninting Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggar Barat (NTB).

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
DOK. POLRES LOMBOK BARAT
Konferensi pers kasus pengerusakan dan penganiayaan Meninting bertempat di Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Montong Buwuh Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggar Barat (NTB), Jumat (10/5/2024).

Kedua tersangka berasal dari Kabupaten Lombok Tengah dengan inisial RM (21) dan LYIM (19).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengatakan, Kedua tersangka disangkakan dengan pasal yang berbeda.

RM disangka dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Baca juga: Wabup Lombok Tengah Pimpim Rapat Kondusifitas Wilayah Pasca Keributan di Meninting Lombok Barat

Sedangkan LYIM disangka dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Lombok Barat, sedangkan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lobar.

Apakah akan ada tersangka lain, kapolres menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena polisi terus melakukan pendalaman.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelasnya dalam keterangan resminya di Mapolres Lombok Barat, sabtu (18/5/2024).

Lebih lanjut AKBP Bagus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-Saksi yang jumlah mencapai 29 orang saksi.

Polres Lombok Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penyitaan barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk status RM dan LYIM, yang semula sebagai saksi menjadi tersangka," ungkap Kapolres Lombok Barat.

Baca juga: Warga Ketare Akan Temui Masyarakat Meninting untuk Luruskan Kesalahpahaman

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain flashdisk berisi rekaman video kejadian, sarung kris, dump truck, sepeda motor Nmax, dan gerobak jualan yang rusak.

AKBP Bagus Nyoman menegaskan, pihaknya selaku Kapolres Lombok Barat menerangkan bahwa pihaknya serius menangani kejadian ini dan akan ditangani secara professional.

Pihaknya Jangan lagi ada berita hoax, jangan lagi ada lagi provokasi-provikasi di media sosial maupun di dunia nyata.

"Percayakan kepada kami aparat penegak hukum, percayakan kepada kami Polres Lombok Barat untuk menyidik perkara ini dengan tuntas, hingga terang benderang sehingga kondusifitas di Lombok Barat tetap terjaga," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved