Berita NTB
Wabup Lombok Tengah Pimpim Rapat Kondusifitas Wilayah Pasca Keributan di Meninting Lombok Barat
Pasca keributan antar Desa Meninting, Lombok Barat dan Desa Rembitan, Lombok Tengah, Wabup Lombok Tengah gelar rapat koordinasi kondusifitas wilayah.
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah HM Nursiah memimpin musyawarah membahas kondusifitas wilayah usai terjadinya peristiwa keributan antar desa yang melibatkan warga Desa Meninting, Lombok Barat, dan Desa Rembitan, Lombok Tengah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah, Camat Pujut, Kades Rembitan, Sekdes Ketare dan sejumlah pihak terkait lainnnya. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Camat Pujut, Lombok Tengah (17/5/2024).
Nursiah menjelaskan beberapa hal piha terkait dengan peristiwa berdarah yang terjadi tanggal 10 Mei 2024 di Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.
"Kalau masalah persoalan hukum tentu wewenangnya adalah kepolisian," jelas HM Nursiah saat ditemui Tribun Lombok di Pendopo Wakil Bupati, Sabtu (18/5/2024).
Nursiah mengungkapkan, kedua pihaknya sepakat jangan sampai ada gerakan tambahan yang menimbulkan persoalan baru.
"Yang ketiga kita juga membahas bagaimana langkah-langkah kita agar keluarga Lombok Tengah atau yang ada di Pujut termasuk yang di Meninting diusahakan agar hubungan kedua wilayah bisa kondusif kembali karena keduanya merupakan pintu masuk pariwisata," jelas Nursiah.
Pihaknya merasa sangat penting untuk mengkhususkan untuk membangun pemahaman yang sama antar kedua belah pihak.
HM Nursiah juga mengaku telah membahas ketiga poin tersebut dengan Pj Bupati Lombok Barat H Ilham.
"Tapi beliau (H Ilham) menunggu dulu, nantinya akan ada pemberitahuan tindak lanjut terkait dengan tiga usulan kita tadi itu. Jadi Pemda Lombok Tengah mengusulkan ke Pj Bupati Lombok Barat terkait tiga hal tadi itu lewat handphone," jelas Nursiah.
Lebih lanjut HM Nursiah menjelaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga mendapatkan 5 poin kesepakatan yang berkenaan dengan kondisi hubungan sosial yang berdampak pada aspek perekonomian pasca peristiwa 10 Mei 2024 antara warga Rembitan, Pujut, Lombok Tengah dengan warga Meninting Kecamatan Batulaya Lombok Barat. Berikut 5 poin kesepakatannya:
1. Bahwa peristiwa yg menyebab retaknya hubungan sosial para pihak patut kita sayangkan bersama, karena mengakibatkan hambatan dalam aktivitas kepariwisataan.
2. Bahwa kami meminta semua pihak untuk bahu membahu mendinginkan suasana dengan tidak mengeluarkan narasi di media sosial dan/atau media massa yg dapat menggiring persepsi pemirsa dan/atau pembaca seolah tidak kondusif.
3. Bahwa kami sependapat dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
4. Bahwa kami menentang segala macam bentuk agitasi dan provokasi, serta tindakan yg terindikasi berkecenderungan mendikte proses penegakan hukum
5. Bahwa untuk memulihkan hubungan sosial dan ekonomi, Pemkab Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Barat sedang mempersiapkan pelaksanaan islah para pihak dalam waktu dekat.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.