Soal Jaksa Hadirkan Ahli Ungkap Dugaan Korupsi Stafsus Gubernur NTB, Pemprov: Kita Serahkan ke APH

Kasus dugaan korupsi honor staff khusus Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pj Gubernur NTB Ibnu Salim memberi tanggapan terkait jaksa hadirkan ahli untuk ungkap kasus dugaan korupsi honor stafsus Gubernur NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi honor staff khusus Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Bahkan, jaksa menghadirkan saksi ahli untuk menerangkan kasus tersebut apakah terdapat peristiwa pidana.

Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim, mempercayakan seluruh penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran honor stafsus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kita serahkan ke penegak hukum, maka kita harus ikuti aturan itu seperti apa, kecuali kalau masih di ranah Pemprov tentu ada langkah-langkah yang kita ambil," kata Ibnu, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Pj Sekda dan Kepala BKD NTB Saling Lempar Jawaban Soal Gaji Stafsus Gubernur yang Kini Diusut Jaksa

Inspektur Inspektorat NTB itu megaku, apabila jaksa membutuhkan alat bukti untuk mendukung pengungkapan dugaan korupsi tersebut, Ibnu tegas mengatakan semuanya sudah disiapkan.

Sebelumnya, Asisten Intelejen Kejati NTB I Wayan Riana mengatakan, jaksa belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB terkait dugaan korupsi tersebut.

"Belum sampai di sana, kami fokus pemeriksaan ahli dulu," kata Wayan beberapa waktu lalu.

Jaksa menggandeng ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengungkapan kasus tersebut, tujuannya mengetahui regulasi mengenai pembentukan stafsus di era Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah.

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembayaran Honor Stafsus Gubernur NTB, Jaksa Hadirkan Ahli

Pembayaran honor stafsus tersebut sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK), meskipun temuan tersebut tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Namun, BPK mempertanyakan kontribusi 50 orang stafsus tersebut pada era Zul-Rohmi tersebut, apalagi nominal honor yang dibayarkan mencapai Rp4 juta setiap orangnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved