NTB
Penyelidikan Dugaan Korupsi Pembayaran Honor Stafsus Gubernur NTB, Jaksa Hadirkan Ahli
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melanjutkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, pembayaran honor Staf Khusus (Stafsus) eks Gubernur NTB Zulkieflimansyah periode 2018-2023.
Asisten Intel Kejati NTB I Wayan Riana menjelaskan, progres penanganan dugaan tindak pidana pembayaran honor stafsus Gubernur NTB itu, masih dalam tahap penyelidikan, bahkan pihak dari Kejati tengah menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Untuk stafsus ini sedang dilakukan pemeriksaan ahli, untuk ahlinya darimana nanti kita sampaikan setelah selesai pemeriksaan," kata Wayan, Rabu (8/5/2024).
Wayan menjelaskan, kehadiran saksi ahli dalam tahap penyelidikan dugaan korupsi pembayaran honor stafsus Gubernur NTB itu juga, sebagai tahap pembuktian peristiwa pidana dalam proses pembayaran honor stafsus itu.
Sebelumnya Kejati juga sudah memanggil sejumlah pihak yang mengetahui terkait pembayaran honor stafsus tersebut, termasuk meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi NTB.
"Dari hasil rapat kemarin pemeriksaan saksi sudah selesai, untuk auditor belum, untuk ahli nanti kami sampaikan," lanjut Wayan.
Kejati melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menghadirkan saksi ahli dalam penyelidikan tersebut, meskipun kata Wayan saksi ahli sebenarnya dihadirkan pada saat penyidikan, namun untuk membuktikan dugaan tersebut maka Kejati menghadirkan ahli saat penyelidikan.
Baca juga: Diduga Menipu Puluhan Juta Rupiah, Mantan Stafsus Gubernur NTB Dilaporkan ke Polisi
Sejauh ini pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah belum dilakukan oleh Kejati NTB. Dikatakan Wayan pemeriksaan terhadap bekas orang nomor satu di NTB itu akan dilakukan jika kasus tersebut telah naik ke penyidikan.
Sebelumnya, pembayaran honor Stafsus Gubernur NTB ini sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk ke laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp 4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kejati-NTB-2024.jpg)