Pj Sekda dan Kepala BKD NTB Saling Lempar Jawaban Soal Gaji Stafsus Gubernur yang Kini Diusut Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi gaji stafsus eks Gubernur

|
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB H Fathurahman (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dugaan Korupsi pembayaran honor 50 staf khusus (stafsus) eks Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) NTB H Fathurahman, enggan mengomentari soal pengusutan kasus dugaan korupsi pembayaran honor stafsus senilai Rp 2,19 miliar.

"Datanya ada di BKD (Badan Kepegawaian Daerah), coba tanya," kata Fathurahman sembari berjalan menuju mobil dinasnya, Senin (7/11/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir, juga enggan berkomentar soal stafsus di masa Zul-Rohmi itu.

Baca juga: Anggota DPRD NTB Desak Pj Gubernur Segera Evaluasi Staf Khusus Demi Efisiensi Anggaran

Menurutnya data honorer stafsus tidak dikelola BKD, sehingga dia mengaku tidak tahu terkait jumlah maupun pembayaran honor tersebut.

"Kalau data honorer selain stafsus ada, tapi kalau stafsus tidak ada di kami," kata Nasir, Senin (7/11/2023).

Dikatakan Nasir, saat ini ada lebih dari 15 ribu tenaga honorer yang datanya sudah dimasukkan BKD NTB.

Nasir membantah soal temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) NTB atas pembayaran gaji stafsus tersebut.

Baca juga: Pj Gubernur NTB Gita Bakal Pangkas Jumlah Staf Khusus

"Kalau temuan belum tau persis karena belum pernah diperiksa, belum di audit bagaimana kita tahu kalau itu temuan," kata Nasir.

kasus gaji stafsus gubernur sedang dalam proses pengusutan oleh Jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.

Adapun besaran gaji stafsus gubernur pada masa kepemimpinan Zul Rohmi 2018-2023 sebesar Rp 4 juta.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra membenarkan adanya pengusutan kasus gaji stafsus ini.

Dia menegaskan bahwa pengusutan kasus tersebut berada di bawah penanganan jaksa bidang pidana khusus (pidsus).

"Jadi, penanganannya masuk lid (penyelidikan), tetapi di pidsus, bukan di bidang intelijen," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved