Berita Bima

Daftar Tuntutan Mantan Wali Kota Bima Lutfi: 9 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut

JPU meminta agar terdakwa Lutfi dihukum pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,15 miliar

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Mantan Wali Kota Bima H M Lutfi (kiri) didampingi penasihat hukumnya usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (6/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi menjalani sidang tuntutan dalam perkara suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Bima, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi dengan alasan Lutfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Yakni menurut dakwaan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU Agus Prasetya Raharja meminta agar terdakwa Lutfi dihukum pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan.

Baca juga: Alasan Pemkot Pilih Rumah Pribadi Eks Wali Kota Bima Lutfi jadi Rumah Dinas, Disewa Rp1,19 Miliar

Selain itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dbayar maka diganti dengan enam bulan kurungan.

Selain denda, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang penganganti sebesar Rp 1,920 miliar.

"Jika tidak membayar setelah putusan inkrah, maka hartanya akan disita dan dilelang. Dan jika hartanya tidak mencukupi maka akan diganti 1 tahun penjara," kata Agus.

JPU juga menuntut majelis hakim untuk mencabut hak politik Lutfi sebagaimana pasal 18 ayat 1 huruf D.

Adapun alasan yang memberatkan Lutfi menurut JPU antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kemudian, merusak kepercayaan kepercayaan masyarakat dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca juga: Mantan Walikota Bima Lutfi Atur 15 Proyek Senilai Rp32,6 Miliar Bersama Istri dan Adik Ipar

"Yang meringankan, berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum," ujarnya.

Lutfi dituntut atas dasar terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp2,15 miliar dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kota Bima tahun 2019-2022.

Selain itu Lutfi berperan mengatur pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bima bersama sejumlah orang.

Antara lain, istrinya Elya Alwaini, ipar istrinya, Muhammad Makdis, dan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved