Pilkada 2024
KPU Lombok Barat Persilahkan Disabilitas Daftar PPK dan PPS untuk Pilkada 2024
KPU) Kabupaten Lombok Barat sudah menerima pendaftaran 300 orang calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sudah menerima pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 23 hingga tanggal 29 April 2024 mendatang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, KPU Lombok Barat, Hamdi, menjelaskan persyaratan untuk menjadi PPK dan PPS masih sama dengan sebelumnya, yaitu sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan adhoc PPK.
Perbedaannya terletak pada surat kesehatan. Calon PPK dapat mengurus surat keterangan kesehatan di Puskesmas, dan KPU telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memudahkan prosesnya.
Baca juga: KPU Lombok Timur Buka Pendaftaran PPK Hingga 29 April 2024: Syarat Minimal SMA, Bukan Anggota Parpol
“Terkait dengan surat keterangan kesehatan mereka bisa urus di Puskesmas. Dan kita sudah berkoordinasi dengan dinas kesehatan terkait dengan surat keterangan sehat supaya diberikan kemudahan juga atau dibuatkan tempat tersendiri,” ujar Hamdi saat di temui TribunLombok.com di ruangannya, Jumat (26/4/2024).
Pendaftaran PPK akan diperpanjang jika jumlah pendaftar tidak mencapai dua kali kebutuhan. Perpanjangan pendaftaran akan dilakukan dari tanggal 30 April hingga 2 Mei 2024.
“Nanti kita bisa cek data lebih lanjut ya. Karena untuk data yang kita terima sekarang kan masih sifatnya online. Karena mereka daftar dari aplikasi SIAKBA dan nanti setelah itu mereka akan tetap mengantar hard copy-nya ke kita di KPU,” tambah Hamdi.
KPU Lombok Barat menargetkan sebanyak-banyaknya orang untuk mendaftar menjadi PPK. Namun, jika mencapai dua kali kebutuhan, maka sudah terpenuhi.
“Kalau target ya tentu sebanyak-banyak orang untuk daftar, Tapi kalau sesuai dua kali kebutuhan sudah, sebetulnya sudah terpenuhi. Tapi semakin banyak yang daftar semakin baik,” ujar Hamdi.
Baca juga: KPU Kota Mataram Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024
Sementara itu KPU Lombok Barat pihaknya membuka peluang untuk disabilitas untuk menjadi bagain dari penyelenggara.
"Teman-teman disabilitas juga bisa untuk mendaftar dan bisa menjadi bagian dari penyelenggara pemilu," ucapnya
Sampai saat ini kata Hamdi, belum dilihat apakah ada pendaftaran disabilitas atau tidak.
"Karena bentuknya online jadi belum kita cek apakah ada teman-teman disabilitas yang mendaftar, tapi saya berharap ada teman-teman yang ikut mendaftar menjadi PPK atau menjadi PPS," tandasnya.
(*)
Bawaslu NTB Tegaskan Penguatan Demokrasi Tetap Digencarkan Meski Pilkada 2024 Usai |
![]() |
---|
Putusan Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibacakan MK 4-5 Februari 2025 |
![]() |
---|
Bawaslu NTB Susun Outlook Penguatan Demokrasi 2025, Ajak Kepala Daerah Tindaklanjuti Problem Pilkada |
![]() |
---|
Catatan Bawaslu NTB tentang Pilkada 2024 Terkait Inovasi dan Anggaran |
![]() |
---|
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025 di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.