Pilkada 2024

Calon Perseorangan Wajib Penuhi Syarat 333.055 Dukungan untuk Maju Pilgub NTB 2024

Jumlah syarat dukungan calon perseorangan di Pilgub NTB 2024 berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) NTB saat ini sekitar 3,9 juta

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
(Kiri-kanan) Anggota KPU NTB Agus Hilman, Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, Sekertaris KPU NTB Asep Sulhan saat melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024, Rabu (24/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara serentak akan membuka tahapan untuk penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan pada 5 Mei 2024.

Syarat calon perseorangan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa calon perseorangan atau yang tidak menggunakan partai politik wajib mendapat dukungan 8,5 persen.

Untuk Pilgub NTB 2024, disebutkan jumlah dukungan terhadap calon perseorangan yakni 333.055 dukungan, yang tersebar di enam kabupaten/kota.

Baca juga: KPU Kota Mataram Rekrut PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

Jumlah tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) NTB saat ini sekitar 3,9 juta.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan pembukaan terhadap calon perseorangan dibuka lebih awal.

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk bisa mengumpulkan dukungan dari masyarakat.

"Kita buka 5 Mei sampai 19 Agustus, sengaja kita buka lebih awal untuk memberikan kesempatan bagi warga yang berkeinginan nyalon dari jalur perseorangan," katanya, Rabu (24/4/2024).

Mantan Ketua Bawaslu NTB itu mengatakan, belum ada kandidat yang melakukan konsultasi terhadap syarat pencalonan perseorangan di Pilgub.

Baca juga: Potensi Pelanggaran Mutasi ASN Pemda Lombok Timur Jelang Pilkada 2024

Anggota KPU NTB Agus Hilman mengimbau bakal calon perseorangan agar menyerahkan data dukungan yang valid yang sudah dikonfirmasi terdapat warga yang memberikan dukungannya.

"Kami memastikan kepada bakal calon agar dukungan tersebut murni terverifikasi, karena ini akan berkaitan dengan verifikasi faktual," jelas Hilman.

Hilman mengatakan, bakal calon perseorangan sering menggunakan KTP warga untuk dijadikan bukti dukungan.

Namun nyatanya warga tersebut belum dikonfirmasi memberikan dukungan sehingga dibatalkan.

Hilman mengimbau warga melakukan pengecekan namanya secara berkala untuk memastikan namanya tidak dicatut.

Apalagi jika warga dimamksud berkeinginan untuk menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved