Berita Lombok Timur

Potensi Pelanggaran Mutasi ASN Pemda Lombok Timur Jelang Pilkada 2024

Mutasi pejabat di Lombok Timur akan dilakukan pada tingkat eselon III dan IV

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sejumlah ASN jajaran Pemda Lombok Timur menggelar halall bi halal pada hari pertama masuk usai libur lebaran Idul Fitri 1445 H, Selasa (16/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) berencana melakukan mutasi pejabat dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun rentan waktu Januari hingga Desember 2024 ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur Mugni mengatakan, mutasi pejabat akan dilakukan pada tingkat eselon III dan IV.

Pasalnya tidak terdapat ASN eselon II yang akan pensiun hingga Desember 2024.

Baca juga: 504 ASN di Lombok Timur akan Pensiun di 2024, BKPSDM Ancang-ancang Siapkan Mutasi

“Kalau ASN yang pensiun sebanyak 504 orang untuk tahun 2024,” kata Mugni.

Ia mengaku telah rampung melakukan asesmen.

Tinggal menunggu perintah pelaksanaan mutasi dari Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik.

Lalu apakah penjabat kepala daerah boleh melakukan mutas jelang Pilkada?

Mugni tak merespon terkait peraturan melakukan mutasi mendekati Pilkada yang akan terselenggara pada 27 November 2024.

Baca juga: Resmi! Bupati Lombok Tengah Batalkan Mutasi 192 Pejabat, Apa Alasannya?

Namun menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bisa terkena sanksi pidana.

Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI.

atau pada Pilkada tahun ini berlaku sejak 22 Maret 2024.

"Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)," bunyi Pasal 190 UU Pilkada.

Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua KPU RI, Rahmat Bagja, menyebut telah menyampaikan terkait pelarangan mutasi tersebut kepada Mendagri.

Di mana KPU RI akan melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang. Hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved