Berita Bima
Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Bima, Protes Gas Elpiji 3 Kilogram Dijual Melebihi HET
Masyarakat Kabupaten dan Kota Bima diresahkan dengan mahal dan langkanya gas Elpiji 3 kilogram
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Badan Eksekutif Mahasisw (BEM) Universitas Nggusuwaru (Unswa) menggelar unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bima, Rabu (3/4/2024).
Massa aksi menyoroti mahal harga gas Elpiji 3 Kilogram yang dinilai memberatkan masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Supriadin mengatakan, masyarakat Kabupaten dan Kota Bima diresahkan dengan mahal dan langkanya gas elpiji 3 kilogram.
Terlebih harganya melambung tinggi tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan gubernur NTB melalui surat keputusan nomor 750/444/2023.
Baca juga: Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Melambung, Begini Kata Diskoperindag Kota Bima
HET Elpiji 3 kilogram seharga Rp 18 ribu untuk daerah yang berada di radius 60 kilometer dari depot elpiji pertamina atau Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
HET Rp 18.750 ribu untuk daerah yang berada di radius 60-120 kilometer, selanjutnya daerah yang berada di radius lebih dari 120 kilometer sebesar Rp 19.500 ribu.
"Berdasarkan keluhan dari masyarakat Kabupaten dan Kota Bima mereka membeli gas Elpiji tabung 3 kilogram di pengecer dengan harga variatif mulai dari harga Rp 25 ribu, Rp 28 ribu, Rp 30 ribu, Rp 35 ribu, bahkan mencapai Rp 40 ribu," keluhnya.
Atas kondisi ini, massa aksi meminta PT Pertamina Bima sebagai badan usaha pemegang izin niaga LPG bertanggung jawab atas kelalaiannya dan pengawasan pelaksanaan penjualan dan penyaluran gas Elpiji 3 kilogram untuk rumah tangga dan pelaku usaha mikro.
"Seperti tertuang dalam peraturan presiden nomor 70 tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, pasal 11 dan 12," tegasnya.
Baca juga: Warga Kota Bima Keluhkan Mahalnya Gas Elpiji 3 Kilogram
Pemerintah juga diminta untuk menerapkan Perda/Perwali tentang HET LPG 3 kilogram berdasarkan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) nomor 28 tahun 2021 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag) Kota Bima diminta bertanggungjawab atas kelalaiannya mengawasi mengawasi para pengusaha pangkalan pengecer tabung gas LPG 3 kilogram.
"Tidak menempelkan pemberitahuan HET Elpiji 3 kilogram untuk diketahui masyarakat umum," keluhnya lagi.
BEM Unswa menyatakan sikap mendesak Penjabat Wali Kota Bima untuk memanggil direktur PT Pertamina Bima, agen beserta pengecer untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BEM Universitas Nggusuwaru.
Selanjutnya mendesak Diskoperindag Kota Bima agar menertibkan pemasangan papan informasi HET Elpiji 3 kilogram kepada para pengusaha pangkalan pengecer.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.