Berita Kota Bima

Harga Gas Elpiji 3 Kilogram Melambung, Begini Kata Diskoperindag Kota Bima

Diskoperindag Kota Bima menanggapi keluhan masyarakat mahalnya gas elpiji 3 kilogram, betapa tidak harganya tembus Rp25 ribu.

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
Kepala Diskoperindag Kota Bima Tafsir A. Majid saat ditemui tengah memantau operasi pasar Pasar Ramadhan di Lapangan Pahlawan, Kota Bima, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Dinas Koperasi dan Perindustrian (Diskoperindag) Kota Bima menanggapi keluhan masyarakat mahalnya gas elpiji 3 kilogram, betapa tidak harganya tembus Rp25 ribu. Angka ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu.

Kepala Diskoperindag Kota Bima Tafsir A. Majid membenarkan adanya kenaikan harga gas melon.

"Satu bulan terkahir terjadi kenaikan harga dan kelangkaan," katanya saat disela-sela mengikuti operasi pasar Pasar Ramadhan di lapangan Pahlawan, Kota Bima, Senin (1/4/2024).

Majid menegaskan, gas elpiji 3 kilogram peruntukan UMKM dan rumah tangga, namun saat dimonitoring pihaknya menemukan adanya jasa laundry yang menggunakan gas elpiji subsidi itu.

"Setelah kami monitoring dan lakukan pengawasan ada laundry gunakan gas elpiji 3 kilogram, coba bayangkan bisa tiga sampai enam tabung dalam sehari, sudah melenceng fungsinya," keluh Tafsir.

Penyebab kelangkaan lainnya, adanya pedangang-pedagang lainnya saat bulan suci Ramadhan.

"Ini banyak yang dadakan," tambahnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Minta Agen Tidak Melayani Permintaan Gas LPG 3 Kg, Pemkot Siapkan Perwali

Atas kondisi ini, pihaknya mengakui sudah melakukan rapat koordinasi dengan agen-agen guna memonitoring dan evaluasi pangkalan yang menjadi tanggung jawab agen.

"Di luar jam kerja bahkan malam hari saya suruh teman-teman turun," akunya.

Selanjutnya bersama Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum sudah melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas kenaikan harga gas elpiji 3 kilogram.

"Wali Kota mengeluarkan regulasi namanya Perwali tentang pengaturan pengecer, dalam proses sekarang," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved