Berita Mataram

Polresta Mataram Tangkap 7 Muncikari dan 15 Pelaku Judi Togel

Peran para muncikari tersebut adalah, dengan menjual anak-anak yang umumnya masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Pelaku prostitusi dan judi yang ditangkap Polresta Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak tujuh kasus prostitusi diungkap Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2024.

Tujuh tersangka yang merupakan muncikari dua di antaranya merupakan target operasi (TO) sementara lima lainnya non TO.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan, perkembangan teknologi menyebabkan masih maraknya kasus prostitusi online termasuk di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Peran para muncikari tersebut adalah, dengan menjual anak-anak yang umumnya masih di bawah umur kepada pria hidung belang.

Baca juga: Pria di Bima Dibekuk Polisi karena Simpan 81 Poket Sabu Siap Edar

"Dari informasi tersebut kami berhasil mengungkap kasusnya," kata Ariefaldi, Selasa (19/3/2024).

Di sisi lain, 15 tersangka kasus perjudian pun ditangkap dengan empat di antaranya merupakan target operasi.

Dari tangan para tersangka perjudian dan prostitusi berhasil diamankan barang bukti berupa 21 unit handphone, delapan keping kartu ATM, 10 lembar rekapan togel, uang tunai Rp 1,6 juta dan barang bukti lainnya.

Sementara dari kasus prostitusi berhasil diamankan barang bukti sembilan buah alat kontrasepsi, tisu, bedcover, handuk dan uang tunai Rp 3,3 juta.

Pelaku perjudian dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Sementara muncikari dikenakan pasal 298 KUHP dengan ancaman 1 tahun empat bulan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved