Berita Lombok Timur

Diduga Anak yang Nyaleg Gagal Menang, Kades di Lombok Timur Pecat Pekaseh dan Kader Desa

Oknum kades di Kecamatan Terara, Lombok Timur, diduga memecat seorang pekaseh dan sejumlah kader produktif desa karena anaknya kalah nyaleg.

TribunLombok/Istimewa
(Kiri) Surat yang menonjobkan pekaseh di Lombok Timur dan (Kanan) Ilustrasi dipecat. Oknum Kades di Kecamatan Terara diduga memecat salah seorang pekaseh hingga kader produktif desa lantaran kesal dengan kekalahan anaknya yang nyaleg pada Pileg 2024 ini. 

"Saya bingung, masyarakat saya saja tidak pernah komplain dengan kinerja saya, ini kok tiba-tiba dikasi surat non job" terangnya.

Penjelasan pihak desa

Menanggapi hal tersebut Sekdes Terara, Mustafa menyampaikan bahwa pekasih Sawaludin ini SK-nya di non aktif sementara.

Alasannya untuk dievaluasi kinerjanya, dikarenakan adanya diindikasikan ada hal-hal yang tidak sejalan dengan pimpinan terkait kinerkanya.

"Semua pekasih pernah dievaluasi, itu dia makanya dinonaktifkan sementara dan dipangku jabatannya oleh pekasih yang ada," terang Mustafa.

Mustafa menegaskan tidak benar pekasih Sawaludin dinonaktifkan karena masalah politik.

"Dinonaktifkannya pekasih ini, tidak ada sangkut pautnya dengan Pileg kemarin. Ini murni pimpinan melakukan evaluasi," tegasnya.

Kasi Kesra L. Faozan Hadi juga menampik isu bahwa kader yang diberhentikan adalah kader yang tidak memilih anak kades pada pileg kemarin.

"Jadi kalau dikatakan diberhentikan itu keliru, ini tidak diperpanjang SK-nya, karena SK kader itu adalah satu tahun," tegasnya.

Kemudian pergantian kader ini sebagai upaya penyegaran, termasuk bagaimana mengoptimalkan keterwakilan wilayah/RT, karena beberapa lokasi Posyandu yang kadernya dominan berasal dari satu wilayah.

Sebagai contoh kata dia, salah satu Posyandu sekarang ini masing-masing RT menyumbangkan satu kader, artinya akan lebih efektif dalam pekerjaan kader terutama dalam hal pendataan.

Dalam pergantian kader ini, lanut Faozan, tentu dalam hal ini pihak Pemdes Terara punya pertimbangan yang jauh lebih detail.

"Layak atau tidak itu kan versi mereka, tapi versi kami terkait dengan kelayakan tentu ada ukuran-ukurannya dan menurut kami apa yang kami putuskan itulah lebih layak yang kami masukkan, terlepas dari unsur apapun itu," terangnya.

Tidak hanya kader dan pekasih, bahkan isu yang berkembang bahwa beberapa RT juga akan dilakukan pergantian oleh Pemdes Terara.

Menanggapi hal tersebut Kasi Pemerintahan Desa Terara, Beni menjelaskan bahwa untuk ketua RT pemerintah desa Terara sedang melakukan penataan kembali untuk lembaga kemasyarakatan desa.

Baca juga: Kades Langko Mawardi Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp1 Juta karena Terbukti Kampanyekan Istri

Diterangkan Beni, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa pada pasal 8 dijelaskan bahwa jabatan ketua RT maksimal selama 2 periode ( satu periode 5 tahun ) baik berturut - turut ataupun tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved