Berita Lombok Timur

KPU Lombok Timur Beri Santunan untuk Ketua PPS Desa Tirtanadi yang Meninggal Dunia

Santunan itu berupa uang sebesar Rp 46 juta yang langsung diterima ahli waris

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ketua KPU Lombok Timur Ada Suci Makbullah menyerahkan santunan kepada keluarga PPS meninggal dunia di Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Senin (4/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, memberikan santunan untuk ketua PPS Desa Tirtanadi, Kecamatan Labuhan Haji.

Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah turun langsung memberikan bantuan kepada keluarga korban.

"Saya mewakili teman-teman KPU Lombok Timur mengucapkan bela sungkawa, ini tidak seberapa tapi mudah-mudahan bermanfaat bagi keluarga almarhum," ucap Ada Suci pada saat penyerahan bantuan di rumah korban, Senin (4/3/2024).

Dia menyebut santunan itu berupa uang sebesar Rp 46 juta yang langsung diterima ahli waris.

Baca juga: Ketua PPS di Lombok Timur Meninggal Dunia 4 Hari Setelah Pernikahan

Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023, Tarpi dinyatakan berhak menerima santunan.

Adapun, besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, jadi totalnya ada Rp46 juta," kata Ada Suci.

Pada prosesnya KPU Lombok Timur akan menelusuri terlebih dahulu penyebab meninggalnya petugas PPS itu.

"Kami akan memberikan santuan, tapi sebelumnya kami menelusuri terlebih dahulu penyebab meninggalnya petugas PPS kita itu," ujarnya.

Baca juga: KPU NTB Santuni Petugas KPPS Meninggal Dunia, Tiap Orang Rp36 Juta

Administrasi yang sudah dilengkapi yakni surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (RS).

"Ini menjadi perhatian kita dan juga akan kta lakukan verifikasi," katanya.

Disebutkannya, pada Pemilu 2024 ini, KPU Lombok Timur mencatat ada 4 kasus kematian petugas 3 diantaranya petugas PPS, dan 1 lainnya Linmas.

"Saat ini ada 4 kasus kematian, 2 ketua PPS, 1 anggota biasa, dan 1 lainnya Linmas," ungkapnya.

Dari 4 kasus tersebut, tidak ada yang mengalami komplikasi, kematian murni akibat dari kelelahan saat menjalankan tugas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved