Pemilu 2024
KPU NTB Santuni Petugas KPPS Meninggal Dunia, Tiap Orang Rp36 Juta
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 badan ad hoc yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp 36 juta per orang
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan luka bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Empat anggota KPPS meninggal dunia dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Agus Hilman mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait anggota KPPS yang meninggal.
"Yang meninggal empat orang saja, itu pun dua KPPS, satu Linmas dan satu PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Agus, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: 43 Penyelenggara Pemilu 2024 di Lombok Timur Diopname karena Kelelahan, Ada KPPS hingga Polisi
Badan ad hoc yang gugur tersebar di beberapa daerah.
Di antaranya satu PPS Kabupaten Lombok Timur, satu KPPS Kabupaten Bima, satu Linmas atau petugas keamanan TPS Kabupaten Lombok Barat dan satu anggota KPPS di Lombok Barat.
Agus mengatakan petugas KPPS yang gugur saat menjalankan tugas negara tersebut akan mendapatkan santunan.
Berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 badan ad hoc yang meninggal dunia akan mendapatkan Rp 36 juta per orang.
Badan ad hoc yang mengalami cacat permanen akibat menjalankan tugas sebagai badan ad hoc akan mendapatkan Rp 30,8 juta per orang.
Baca juga: Petugas KPPS di Lombok Timur yang Sakit dan Meninggal Dunia Diberi Santunan
Petugas yang mengalami luka berat Rp 16,5 juta per orang, luka sedang mendapatkan Rp 8,2 juta per orang.
Sementara untuk biaya pemakaman bagi badan ad hoc yang meninggal juga ditanggung pemerintah sebesar Rp 10 juta.
Hingga hari ini masih ada petugas KPPS yang dirawat karena mengalami kelelahan.
(*)
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.