Pilpres 2024
43 Penyelenggara Pemilu 2024 di Lombok Timur Diopname karena Kelelahan, Ada KPPS hingga Polisi
Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur mencatat sebanyak 43 orang penyelenggara Pemilu 2024 diopname.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur mencatat sebanyak 43 orang penyelenggara Pemilu 2024 diopname di rumah sakit (RS) di Kabupaten Lombok Timur.
"Berdasarkan data yang kami dapatkan, total pasien penyelenggara pemilu yang di opname sebanyak 43 orang," ucap Kadikes Lombok Timur, Pathurrahman setelah dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Ke-43 orang tersebut tidak hanya dari para petugas KPPS, namun juga ada dari linmas hingga anggota Polri.
"Data kami ini kami sebut penyelenggara Pemilu, ada KPPS, ada linmas bahkan ada anggota Polri," tambahnya.
Baca juga: Diduga Kelelahan, Seorang Anggota KPPS di Lombok Barat Meninggal Dunia
Pathurrahman lebih lanjut merinci, dari 43 petugas KPPS yang diopname ada 29 di rawat di puskesmas, 1 orang di klinik, 3 orang RSUD Dr. Soedjono Selong, 3 orang di RSUD Selaparang,6 orang RSUD Lombok Timur, dan 1 orang RSUD Patuh Karya.
"Saat ini yang sudah pulang sebanyak 40 orang," katanya.
Sementara itu, berdasarkan diagnosa, korban sakit karena dasar kelelahan.
"Hal itu kemudian menjadi pemicu kambuhnya penyakit yang telah diidap sebelumnya oleh para penyelenggara pemilu ini," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Lombok Timur juga sudah menyiapkan santunan bagi para petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia.
Sekretaris KPU Lombok Timur, Nurdin mengatakan, santunan bagi para petugas KPPS ini mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 yang mengatur pedoman teknis pemberian santunan kematian san santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc.
"Dalam pedoman teknis tersebut korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp46 juta dengan rincian, Rp36 juta untuk santunan kematian dan Rp10 juta untuk biaya pemakaman," ucap Nurdin.
Sedangkan lanjut dia, bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kecelakaan yang diakibatkan.
Baca juga: 2 Anggota KPPS dan 1 Linmas di Lombok Timur Meninggal Dunia, Diduga karena Kelelahan
Untuk yang sakit dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit besar santunan yang diberikan Rp4 juta.
Sedang untuk kategori cacat permanen diberikan santunan sejumlah Rp38.800.000, untuk cacat seperti hilangnya anggota badan, diberikan santunan sejumlah 65 persen dari Rp38.800.000.
"Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," tutup Nurdin.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.