Berita Lombok Timur

2 Anggota KPPS dan 1 Linmas di Lombok Timur Meninggal Dunia, Diduga karena Kelelahan

KPPS di Lombok Timur korban meninggal dunia dan sakit akan diberikan santunan uang tunai

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Ilustrasi. Petugas KPPS di TPS 14 Desa Lando, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur. KPPS di Lombok Timur korban meninggal dunia dan sakit akan diberikan santunan uang tunai. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak tiga orang penyelenggara Pemilu 2024 di Lombok Timur dilaporkan meninggal dunia.

Korban merupakan anggota KPPS dan Pelindung Masyarakat (Linmas) yang ditugaskan untuk menjaga keamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Korban diduga mengalami kelelahan pada pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada 14 Februari 2024.

Selain itu, sebanyak 9 penyelenggara pemilu juga dilaporkan di rawat di rumah sakit.

Baca juga: Sosok Almarhum Ketua KPPS TPS 07 Kecamatan Parado di Mata Tetangga dan Rekan Kerja

Sekretaris KPU Lombok Timur Nurdin mengatakan, korban meninggal dunia dan sakit akan diberikan santunan uang tunai.

"Bagi korban meninggal dunia dan yang mengalami sakit tentunya akan kita usulkan untuk mendapatkan santunan. Sejauh ini sudah ada 4 orang sudah kita verifikasi untuk diusulkan mendapatkan santunan," terangnya.

Hal itu mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian san santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc.

Korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta dengan rincian, Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.

Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kecelakaan yang diakibatkan.

Baca juga: KPPS di NTB Hitung Suara hingga Dini Hari, 58 Orang Dilarikan ke Puskemas

Bagi yang sakit dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit santunan yang diberikan sebesar Rp4 juta.

Untuk kategori cacat permanen diberikan santunan sejumlah Rp38,8 juta, untuk cacat seperti hilangnya anggota badan, diberikan santunan sejumlah 65 persen dari Rp38,8 juta.

Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Lombok Timur Fathurrohman mengatakan, data yang diterima pihaknya KPPS yang meninggal dunia hanya 1 orang.

Korban adalah Lansia dengan usia 65 tahun yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Raden Soedjono Selong.

Korban meninggal dunia karena kelelahan kemudian komplikasi terhadap penyakit yang telah diidap sebelumnya.

"Dua korban meninggal lainnya tidak ada di data kami, kami tidak tahu itu, mungkin dirawat di rumah sakit swasta," jelas Fathurrohman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved