Berita Lombok Timur
Petugas KPPS di Lombok Timur yang Sakit dan Meninggal Dunia Diberi Santunan
Disiapkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia maupun yang sakit
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur dua anggota KPPS san satu Linmas meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Lombok Timur, Nurdin mengatakan, telah disiapkan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia maupun yang sakit.
Hal itu mengacu kepada keputusan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian san santunan kecelakaan kerja kepada badan Adhoc.
"Dalam pedoman teknis tersebut korban meninggal dunia akan diberikan santunan sejumlah Rp 46 juta dengan rincian, Rp 36 juta untuk santunan kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman," ucap Nurdin, Senin (26/2/2024).
Baca juga: 2 Anggota KPPS dan 1 Linmas di Lombok Timur Meninggal Dunia, Diduga karena Kelelahan
Sedangkan bagi yang kecelakaan kerja akan diberikan sesuai dengan klasifikasi kecelakaan yang diakibatkan.
Bagi yang sakit dan telah mendapatkan perawatan di rumah sakit santunan yang diberikan sebesar Rp4 juta.
Untuk kategori cacat permanen diberikan santunan sejumlah Rp38,8 juta, untuk cacat seperti hilangnya anggota badan, diberikan santunan sejumlah 65 persen dari Rp38,8 juta.
(*)
Lombok Timur Kini Punya Sentra IKM Porang dengan Fasilitas Modern |
![]() |
---|
Mahasiswa Demo Bupati Lombok Timur Bawa Bendera One Piece, Soroti Tarif PBB-P2 |
![]() |
---|
Sempat Terhenti 3 Tahun, Produksi AMDK Lombok Timur Kembali Beroperasi |
![]() |
---|
Wabup Lombok Timur Edwin Akui Pengangguran Cukup Tinggi, 2,5 Persen dari Total Jumlah Penduduk |
![]() |
---|
Pelajar di Lombok Timur Hindari Tabrakan dengan Truk, Motor Nyungsep ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.