Wisata Lombok

DPMPTSP NTB Jawab Tudingan Jadi Biang Kerok Terhambatnya Pengembangan Wisata Pantai Pink

Pengembangan objek wisata di Pantai Pink, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, hingga saat ini masih belum optimal.

Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Keindahan Pantai Pink di Sekaroh, Lombok Timur. Pelaku Wisata mengklaim sejumlah objek wisata yang mangkrak imbas tak jalannya PT ESL. 

"Ada tiga fokus kita sebagai KTH disini, pertama kelola lembaga, kelola lahan, dan kelola usaha," ucapnya.

Tiga kelola tersebut, dikatakan Turmuzi hanya bisa berjalan di dua tempat kelola, yakni kelola lembaga, dan kelola lahan.

Namun, kelola usaha yang merupakan aspek penting pada pengembangan wisata tidak bisa berjalan baik, imbas dari tanah yang masih tumpang tindih kepengurusan.

Baca juga: Dispar Lombok Timur Lelang Objek Wisata, Konservasi Penyu di Pantai SLL Labuhan Haji Terancam

"Soal tiga kelola yang menjadi tugas kita sebagai KTH dua di antaranya sudah berjalan, namun kelola usaha ini yang tidak bisa berjalan, imbas dari pengelolaan yang tumpang tindih," katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, saat ini dari SK yang sudah terdaftar pada Rencana Kerja Tahunan (RKT), disebutkan di sana pengelolaan lahan yang diberikan sejumlah 7,5 hektar, namun kenyataannya yang diberikan wewenang pada KTH hanya 3,5 hektar.

Sisanya ada wewenang swasta, yakni PT Eko Solutions Lombok (ESL) dan 1,5 hektar di dalamnya teridentifikasi dikuasai mafia tanah. Hingga pergerakan untuk pengelolaan tanah tidak optimal.

"Jika dia dikelola tidak apa-apa, namun ini kan sudah puluhan tahun seperti ini, kita sudah berusaha untuk melakukan banding ke pusat, melalui Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) ke Badan Pertahanan Nasional (BPN), namun selalu kalah," sebutnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved