Pemilu 2024
KPU Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang di 34 TPS Kecamatan Parado
Keputusan PSU ini diambil setelah menimang masukan dari pengawas TPS, PPK, dan mendegar masukan dari KPU Provinsi serta rekomendasi dari Bawaslu.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 34 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Parado, Sabtu (24/2/2024).
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan nomor 705 tahun 2024 tentang penetapan PSU ditetapkan sebanyak 34 TPS melakukan pemungutan suara ulang.
Ketua KPU Kabupaten Bima Adi Supriadin mengatakan, keputusan ini diambil setelah menimang masukan dari pengawas TPS, PPK, dan mendegar masukan dari KPU Provinsi serta rekomendasi dari Bawaslu.
"Pertimbangan-pertimbangan itu melahirkan keputusan," terang Adi saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024) malam.
Baca juga: Ali BD Nilai TGB Korbankan Diri Demi Menangkan Caleg Partai Perindo di Daerah
Ke-34 TPS di Kecamatan Parado akan melakukan PSU dengan rincian 4 TPS di Desa Kanca, 5 TPS di Desa Kuta, 3 TPS di Desa Lere, 11 TPS di Desa Parado Rato dan 11 TPS di Desa Parado Wane.
Namun dari 34 TPS tersebut tidak semuanya mencoblos lima jenis surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dalam satu TPS ada yang mencoblos lima jenis surat suara, ada yang hanya dua dan tiga bahkan ada juga yang satu jenis surat.
"Berdasarkan identifikasi logistik yang tersisa dari Parado yang diamankan ke KPU," tambahnya.
Guna menjamin kelancaran PSU di Kecamatan Parado, KPU sudah menjalin koordinasi dengan pemerintah dan aparat kepolisian. Pihaknya segera menyosialisasikan kepada para pemilih.
"Kami sudah koordinasi dan tinggal menempatkan teman-teman KPPS, PTPS, dan PPK di Parado yang akan melaksanakan tugas," ujarnya.
KPU pun sudah melampirkan surat pengantar untuk usulan logistik untuk PSU dan diharapkan suplai surat suara terpenuhi.
"Berharap 23 Februai ini logistik sudah hadir di kantor supaya bisa kami segera distribusikan," harapnya.
KPU Kabupaten Bima sudah membangun komunikasi dengan aparat TNI-Polri dan pemerintah juga sudah ada koordinasi.
Informasi sebelumnya, kericuhan terjadi saat perhitungan suara di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Rabu (14/2/2024) malam. Akibatnya 34 TPS rusak dan 68 kotak suara rusak.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bima, Taufiqurrahman mengatakan, dalam peristiwan di Kecamatan Parado, pertama peristiwa adminstratif dan kedua peristiwa pidana. Khusus untuk peristiwa pidana sudah dilimpahkan ke Polres Bima dengan 14 orang terlapor.
Mendagri Setuju Rencana Revisi 8 UU Jadi Satu Omnibus Law tentang Pemilu, Pilkada, hingga Parpol |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Barat Temukan Perbedaan Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara Caleg PKS |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Tetap Hitung Ulang Surat Suara Meski Massa Pendukung Caleg Ricuh |
![]() |
---|
Hitung Ulang Surat Suara di KPU Lombok Barat Ricuh, Pendukung Caleg Rusak Gerbang |
![]() |
---|
KPU Lombok Barat Jalankan Putusan MK Hari Ini, Hitung Ulang Suara Caleg PKS di Dapil 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.