Pemilu 2024

Hari Pemungutan Suara 14 Februari 2024 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Pekerja Dapat Hak Lembur

Presiden Jokowi menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024

Tribunnews/Jeprima
Pekerja menyortir dan melipat surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). Presiden Jokowi menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024. 

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung, dilaksanakan serentak di 38 provinsi.

Pemilu yang akan diselenggarapan pada 14 Februari 2024 ini, terdiri dari pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD kabupaten/kota.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 14 Februari 2024 sebagai Libur Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved