7 Pelaku TPPO Diamankan Ditkrimum Polda NTB, 3 di Antaranya Perempuan

ebanyak tujuh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2024.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Para pelaku TPPO yang berhasil diamankan Ditkrimum Polda NTB hasil pengungkapan kasus selama 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sebanyak tujuh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2024. Dari tujuh pelaku tersebut tiga diantaranya merupakan perempuan, satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq mengatakan tujuh pelaku tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus TPPO 2024. Ketujuh pelaku tersebut diantaranya MZ (45) laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, AS (48) perempuan asal Kecamatan Taliwang, Sumbawa Bara, RS (38) perempuan asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara, MS (55) laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah dan MS (41) laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.

Salain itu ada dua pelaku perempuan berinisial RD (52) asal Kelurahan Pejanggik, Kota Mataram dan WH (49) asal Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Baca juga: Polda NTB Usut Dugaan TPPO PMI asal Lombok Utara yang Pulang dari Arab Saudi Dalam Keadaan Lumpuh

"Satu pelaku yang merupakan direktur perusahaan cabang PT Mahesa Putra Tunggal insial BK (45) laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur," ujar Umar Faroq saat konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

Faroq mengatakan modus yang dijalankan para pelaku dengan mengiming-imingi para korban yang berjumlah 20 orang yang umumnya warga yang tidak memiliki pekerjaan, dengan gaji besar untuk bekerja di Arab Saudi dan Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, perkara pertama yang ditangani Polda NTB adalah perkara dengan pelaku inisial MZ dan AS yang ditangkap 23 Januari 2024.

Kedua pelaku sudah memberangkatkan seorang perempuan inisial NH (42) asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Korban sebelum berangkat ke Arab Saudi ditampung disebuah rumah di Jakarta, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Arab Saudi pada Oktober 2022.

"Korban dijanjikan berangkat bekerja ke negara arab Saudi sebagai ART dan akan digaji sekitar 1.200 Riyal serta diberikan uang fee sebesar 4 juta," kata Syarif.

Perkara kedua dengan pelaku RS (38), MS (55), MS (41) laki-laki asal Kecamatan Janapria, Lombok Tengah dan BK (45) laki-laki asal Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur berstatus DPO.

Baca juga: CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta

Keempat pelaku ini mengiming-imingi 15 korban berangkat ke Malaysia bekerja di sebuah bengkel dengan mengiming-imingi gaji sebesar Rp5-7 juta per bulan.

Para pelaku rupanya telah membuatkan 9 paspor dari 15 korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Selain itu berdasarkan pengembangan, di kantor yang dikelola BK (DPO) ditemukan sebanyak 1.107.

"Jadi ada total 1.116 paspor yang kita amankan dari keempat pelaku," ujarnya.

Perkara ketiga dengan dua pelaku inisial RD (52) dan WH (49) asal Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur. Kedua pelaku kata Syarif sempat melakukan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak dilengkapi dengan SIP2 MYJob Order.

Dari hasil pengungkapan perkara penyidik mengamankan sebanyak 1.117 paspor dari 7 tersangka. Selain itu penyidik mengamankan belasan handphone, belasan surat perjanjian kerja dan surat rekomendasi.

Baca juga: Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved