7 Pelaku TPPO Diamankan Ditkrimum Polda NTB, 3 di Antaranya Perempuan

ebanyak tujuh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2024.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Para pelaku TPPO yang berhasil diamankan Ditkrimum Polda NTB hasil pengungkapan kasus selama 2024. 

Para pelaku diancam pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 4 UU RI nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 juncto pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Sedangkan Tersangka dalam perkara ketiga diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan/atau pasal 11 juncto pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 juncto pasal 68 juncto pasal 5 dan/atau pasal 86 juncto pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.

Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan /atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved