7 Pelaku TPPO Diamankan Ditkrimum Polda NTB, 3 di Antaranya Perempuan
ebanyak tujuh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 2024.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Para pelaku diancam pasal 10 dan atau pasal 11 juncto pasal 4 UU RI nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 juncto pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Sedangkan Tersangka dalam perkara ketiga diduga telah melakukan TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan/atau pasal 11 juncto pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO secara unprosedural sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 juncto pasal 68 juncto pasal 5 dan/atau pasal 86 juncto pasal 72 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta dan /atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
(*)
Penyebab Ratusan Warga NTB Jadi Korban TPPO di Tahun 2023: Perusahaan Nakal Hingga Permainan Calo |
![]() |
---|
Detik-detik TNI AL Buntuti Kapal Kayu Pengangkut Etnis Rohingya yang Diduga Korban TPPO |
![]() |
---|
Polda NTB Usut Dugaan TPPO PMI asal Lombok Utara yang Pulang dari Arab Saudi Dalam Keadaan Lumpuh |
![]() |
---|
Sosok Tersangka TPPO CPMI Warga Lombok ke Taiwan: Bos Perusahaan Hingga Eks Anggota Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.